????: ??? ????????? ????? ??????? ????? ???? ?????? ?????? ????? ????????? ?? ???????? ??????? ????????.
JOGOJATIM, SURABAYA – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, di jl. Prof. Dr Mustopo tepatnya di Lampu TL depan RS. Husada Utama Surabaya. Pada hari Sabtu 07 Agustus 2021.
Diketahui dua tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota tersebut bernama, KR M Angga (26) tahun, warga Jalan Sukodami dan Agus Muryanto (37) tahun, warga Jalan Jangkungan Surabaya.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Djoko Soesanto membenarkan adanya penangkapan tersebut, Berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut langsung menindak lanjuti dengan upaya penyelidikan,
“Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku KR M Angga dan Agus Muryanto diduga menyalahgunakan Narkotika golongan 1 yaitu jenis sabu-sabu (metamfetamina)” Kata Iptu Djoko.
Lanjut Iptu Djoko. Pada saat ditangkap, barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, disimpan atau dibawah dalam penguasaan oleh tersangka Agus Maryanto dan kepemilikannya diakui milik kedua tersangka tersebut.
“Tersangka juga menerangkan kepada anggota bahwa, uang untuk membeli satu poket sabu tersebut, hasil patungan, yang selanjutnya akan dinikmati bersama.” ujar Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto.
Masih kata Iptu Djoko, Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 (satu) Poket plastik klip berisi kristal putih sisa pakai dengan berat 0,34 gram (nol koma tiga puluh empat) beserta plastik pembungkusnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kini pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, ” pungkasnya. (M.Af)