????: ????????? ? ????? (31) ?????, ??????? ?????? ????? ???? ????????? ?? ???????? ???????? ????????.
JOGOJATIM, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian handphone dan dompet pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira pukul 15:00 WIB di Jl. Bulak Banteng Gang Lebar Surabaya.
Diketahui pelaku pencurian yang berhasil diringkus tersebut bersama M Fauzi (31) tahun, warga jalan bulak banteng timur Surabaya,
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menjelaskan, Dalam aksinya pelaku tidak sendirian bersama satu temannya berinisial RM dengan mengendarai sepeda motor Mio J Nopol L 4852 XU, kedua pelaku mencari sasaran.
“Setelah mendapatkan target sasaran pelaku M Fauzi mengawasi TKP sedangkan temannya RM masuk kerumah korban dan mengambil Handphone merk Samsung J4 warna hitam, bersama dompet yang berisi uang Rp. 700,000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) diatas meja.” Kata Iptu Suryadi. Kamis (12/8/21)
Iptu Suryadi menambahkan, Namun perbuatan pelaku diketahui korban kemudian kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Nahas motor pelaku terjatuh.
“Pada saat itu ada anggota Reskrim Polsek Kenjeran dibantu bersama warga berhasil mengamankan satu pelaku M Fauzi, sedangkan pelaku RM kabur melarikan diri dengan membawa uang hasil kejahatannya yang kini sudah ditetapkan sebagai Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO).” Imbuhnya.
Masih kata Suryadi, Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu pelaku bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio J warna putih Nopol L 4852 XU, 1 (Satu) Dompet warna coklat, guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kenjeran.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 4e KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Pungkasnya. (M.Af)