??????? ?????????? ???? ???? 4 ??????? 3 ????? ?? ?????? ????? ?????? ?????? ???????
JOGOJATIM. Surabaya – Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI. Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Virus Corona Disease 2019.
Selanjutnya S.E Walikota Surabaya Nomor: 443/7787/436.8.4/2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMM) Darurat Covid-19 di Kota Surabaya.
Pada hari ini Selasa tanggal 10 Agustus 2021, Polsek Sawahan telah melaksanakan kegiatan patroli pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh 3 Pilar Kecamatan Sawahan di wilayah hukum Polsek Sawahan.
Dengan kekuatan anggota adalah sebanyak 13 personil dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Lantas IPDA Hari Karyono, bersama anggota piket fungsi dari polsek Sawahan sebanyak 4 personil, 6 personil dari Satpol PP Kecamatan sawahan dan 2 Personil Arhanude.
Adapun sasaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu pusat perbelanjaan, warung makan, restoran atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainya agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lokasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di sepanjang jalan kranggan surabaya dan UD Pasar Blauran Surabaya.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut Kanit Lantas memberikan imbauan terhadap para pemilik toko dan dan para pedagang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan mengingat sampai dengan saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kegiatan patroli penerapan PPKM Darurat oleh 3 Pilar Kecamatan Sawahan selesai dilaksanakan, berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,”sebut saja IPDA Hari Karyono Kanit Lantas Polsek Sawahan.(???/???? ?????)