Blitar, Jogojatim.com – Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui Dumas media online, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar bersama jajaran Polsek Gandusari melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga. Setibanya di lokasi, aparat penegak hukum mendapati arena yang diduga digunakan sebagai tempat praktik perjudian. Meski tidak menemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung, petugas tetap melakukan pembongkaran terhadap arena tersebut.
Selain membongkar lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana praktik perjudian sabung ayam.
Salah seorang warga setempat mengungkapkan bahwa lokasi tersebut telah berdiri selama beberapa bulan terakhir.
“Beberapa bulan ini memang ada, tapi beberapa hari terakhir saya lihat tidak ada kegiatan. Entah kenapa kok prei,” ujarnya.
Meski tidak mendapati praktik perjudian saat penggerebekan, tindakan tegas yang dilakukan Satreskrim Polres Blitar dan Polsek Gandusari dinilai sebagai bentuk respon cepat atas laporan masyarakat serta komitmen aparat dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Kapolsek Gandusari, AKP Nanang Budhiarto, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami akan selalu menindak dan menertibkan segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat untuk kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian yang dapat merugikan dan meresahkan lingkungan sekitar.
“Selama saya menjabat, kami berharap masyarakat tidak melakukan praktik perjudian. Kami ingin menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Gandusari,” tambahnya.
Di tempat terpisah, pihak kepolisian juga menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan maraknya aktivitas judi sabung ayam di Desa Soso serta tudingan adanya pembekingan oleh oknum aparat.
Pihak Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak pernah memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian. Jika ada anggota yang terbukti terlibat, akan ditindak tegas sesuai aturan internal maupun hukum yang berlaku,” tegas sumber kepolisian saat dikonfirmasi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penyebaran tudingan yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu.
Sebagai langkah preventif, aparat kepolisian menyatakan akan terus melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah rawan gangguan kamtibmas, termasuk Kecamatan Gandusari, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. (Ain/red)



















