Truk Tangki Kosong Disorot Media, Perusahaan Tegaskan Operasional Sudah Sesuai Aturan

Investigasi3 Dilihat

PASURUAN, Jogojatim. Com — Informasi terkait dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan sebuah truk tangki di wilayah Kabupaten Pasuruan masih memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak. Perusahaan pemilik kendaraan menyampaikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

 

Kendaraan truk tangki berwarna biru-putih dengan identitas PT Sri Karya Lintas Sindo sebelumnya terlihat berada di Jalan Kyai Sepuh, Gentong, Kabupaten Pasuruan, Selasa (6/1/2026). Dalam pemberitaan sebelumnya, kendaraan tersebut disebut tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan saat dimintai keterangan oleh awak media.

 

Menanggapi hal itu, manajemen PT Sri Karya Lintas Sindo menjelaskan bahwa truk tangki dimaksud tidak sedang menjalankan aktivitas pengangkutan BBM. Menurut perusahaan, kendaraan tersebut dalam kondisi kosong dan baru selesai menjalani proses perbaikan di bengkel. “Pada saat kejadian, tidak terdapat kegiatan distribusi BBM, baik bersubsidi maupun non-subsidi,” demikian keterangan tertulis perusahaan, Kamis (15/1/2026).

 

Perusahaan menambahkan, dokumen Loading Order (LO) dan Delivery Order (DO) hanya diterbitkan apabila terdapat penugasan pengangkutan resmi dari depo ke SPBU atau tujuan sah lainnya. Oleh karena itu, tidak adanya dokumen tersebut disebut sesuai dengan kondisi kendaraan yang tidak membawa muatan.

 

Terkait isu kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM, perusahaan menyatakan selalu berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tidak adanya aktivitas pengangkutan pada saat kejadian, perusahaan menilai dugaan pelanggaran yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

 

Mengenai interaksi di lapangan, perusahaan menyampaikan penyesalan atas terjadinya miskomunikasi. Namun demikian, ditegaskan bahwa pengemudi kendaraan tidak memiliki kewenangan untuk memperlihatkan dokumen operasional kepada pihak di luar aparat berwenang.

 

Sejalan dengan itu, pengamat pers mengingatkan pentingnya menjaga koridor hukum dan etika dalam peliputan investigasi. Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mencari dan memperoleh informasi. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tetap dibatasi oleh ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

 

“Dalam praktiknya, wartawan dapat melakukan konfirmasi dan permintaan wawancara secara sukarela. Tidak terdapat kewenangan untuk melakukan penghentian kendaraan atau pemeriksaan dokumen di jalan raya,” ujar pengamat tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pertamina maupun instansi terkait yang menyatakan adanya pelanggaran. PT Sri Karya Lintas Sindo menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diminta oleh pihak berwenang serta berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional dan berimbang. (Red)