Komeng Diringkus Polisi Setelah Babak Belur Dihajar Warga

Hukum & Kriminal181 Dilihat

????: ????????? ????? ????? ????? ?????? (20) ??, ??’?? ????????? ?? ?????? ???????

JOGOJATIM, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya, kembali menangkap seorang dari empat pelaku yang masih buron dengan melakukan tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor) seorang pelaku yang ditangkap bernama Rizal Fauzi Alias Komeng (20) th. usai kepergok warga saat mencuri sepeda motor di jalan Demak Timur No 55 RT 04 RW 08 Kel Gundih Kec Bubutan,Surabaya, Sabtu 07 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 wib.

Tersangka Rizal Fauzi alias Komeng Berasal Desa Petemon Timur Kec Tanah Merah, Kab Bangkalan, Madura.

Sialnya tersangka Komeng harus merasakan sakit akibat sekujur tubuh dan wajahnya babak belur tak beraturan akibat bogem mentah dari warga yang geram akan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manullang membenarkan penangkapan tersebut, tersangka Rizal Fauzi alias Komeng (20) beserta barang buktinya sudah di amankan di mapolsek Bubutan Surabaya.

“Tersangka Komeng (20) mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ia di ajak keempat rekanya yakni Usman,mat,gundul Dan Gondrong yang hingga kini buron (DPO)”. Terang Kanit AKP Oloan, Minggu 08 Agustus 2021.

AKP Oloan juga menjelaskan, Komeng bersama keempat rekanya berangkat dari TL Alang-Alang Bangkalan sekira pukul 22.00 wib dengan mengendarai dua sepeda motor.

“Sesampainya di TKP Komeng dan Gondrong turun dan hendak mencuri motor milik korban, naas kejadian tersebut diketahui warga. Komeng yang tertinggal akhirnya diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan warga sekitar”. Jelas Oloan.

Kanit Reskrim AKP Oloan menambahkan, Beruntung Unit Reskrim Polsek Bubutan segera mengamankan pelaku dari amukan massa sehingga tersangka bisa diselamatkan nyawanya.

Akibat amukan massa tersangka Komeng mengalami luka dikepala, memar di mata Sebelah kiri, dan bibir, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) buah kunci L yang dibawa pelaku, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna Hitam dengan No.Pol S-5413-JAP beserta STNK An KHOIRUL SARONI dan kunci kontak asli milik pelapor.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkas perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya ini. (M.4f)