????: ????????? ?? (36) ??, ????? ??. ????? ???? ?????? (?????) ???? ???? ????? ?? ?????? ?????????????.
JOGOJATIM, SURABAYA – Anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil meringkus salah seorang pedagang ayam yang berinisial BP (36) th, warga Jl. Banyu Urip, Pelaku melakukan tindak kriminal Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus menanyakan alamat, dan berhasil menarik paksa sebuah kalung emas seorang wanita yang tengah berolahraga bersama anaknya di Jalan Simomulyo Baru Blok D Sukomanunggal Surabaya, pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 05.50 WIB.
Korban sendiri yakni, LH (27), seorang ibu rumah tangga asal Simomulyo Baru Surabaya. baru melaporkan kejadian tersebut pada hari Minggu (01/08/2021).
Selang beberapa hari melakukan penyelidikan, baik dari keterangan korban, saksi dan rekaman kamera CCTV, serta tanpa lelah melakukan pengintaian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, S.H., kepada awak media memaparkan, pelaku yakni, BP alias Ccp (36) seorang pedagang ayam, asal Jl. Banyu Urip Surabaya.
“Dalam setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu menutupi plat nomor sepeda motornya menggunakan lakban hitam, agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian ataupun korbannya,” ucap Kapolsek Sukomanunggal.
Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku sendiri, terjadi pada hari Rabu, tanggal 04 Agustus 2021 jam 05.00 WIB, di Trafic Light Darno Satelit seberang Pasar DST.
“Sebelumnya, anggota Opsnal Reskrim Polsek Sukomanunggal telah mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV rumah warga. Saat pelaku melintas, langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan,” papar Esti.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku bersama beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor milik pelaku, sebuah tas ransel warna ungu, sebuah helm warna merah merk INK, satu celana pendek warna abu-abu, satu kaos oblong warna hitam bergambar peta Australia dan sebuah pisau.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui pernah melakukan tindak pidana serupa di Simohilir/ Simomulyo Baru Blok A, pada 23 September 2020, dengan modus, berpura-pura menawarkan koran,” pungkas perwira wanita dengan satu melati yang juga mantan Kapolsek Kenjeran tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana yang ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun dipenjara. (M.4f)