Kuasa hukum penggugat pengacara Go Chin Tjwan (Jas Biru)
SURABAYA, Jogojatim. Com – Akibat pemberhentian sepihak tanpa berakhirnya kontrak kerja,Ir Andy Gumala, Mantan Direktur Marketing menggugat PT.BISI International Tbk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Andy selaku penggugat menuntut hak-haknya seperti pesangon, penghargaan dan ganti rugi karena kontrak kerja belum berakhir namun sudah diberhentikan sepihak.
Penggugat Gumala yang melayangkan gugatannya tidak sendirian, Ia didampingi kuasa hukumnya advokat Go Chin Tjwan, S.H.,M.Kn.,CPCLE.,CLA.,M.BA dan rekan pengacara Mario Yuvens Imanuel Donda serta Anthony Lianto dari kantor hukum, Firma Go Law And Business Consortium “Go & Partners”.
Sidang gugatan perkara hubungan antara perusahaan dengan mantan karyawan, memasuki agenda bukti surat awal dari para pihak (Pembuktian), Ketika sidang digelar diruang Sari 1 PN Surabaya, Selain dihadiri pihak penggugat juga hadir dari pihak tergugat 1 PT.BISI International Tbk dan Turut Tergugat 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Ditjen AHU.
“Bukti awal diupload dari tergugat dulu apa sudah diupload, Bukti diupload satu satu
Saudara mengupload berapa bukti?,” tanya majelis hakim ketua Zulqarnain kepada pihak tergugat. Selasa (18/11/2025).
Ketika sidang ditutup dan akan dilanjut pada agenda berikutnya selasa pekan depan, Pihak Tergugat 1 yang diwakilkan pengacara Ismail,SH, menolak memberikan tanggapan atas gugatan mantan direktur PT BISI, saat wartawan berupaya mewawancarai yang masih dilingkungan pengadilan.
Sementara, Go Chin Tjwan bersama team kuasa hukum Andy menjelaskan kronologi kasus penggugat,
“Hari ini pembuktian surat dari para pihak untuk putusan sela, namun dari pihak lawan (PT BISI) tidak mengupload, Tuntutan dari klien kami adalah mengenai pesanan hak-hak sebagai pekerja karena pak Andy sudah menandatangani PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) selama 5 tahun namun diberhentikan sementara, dan akhirnya diberhentikan tetap,” ujar Go Chin Tjwan pengacara penggugat didepan ruang sidang sari 1. Selasa (18/11).
Dengan alasan tersebut penggugat kemudian melakukan gugatan di PN Surabaya.
“Oleh karena itu kami menggugat PT BISI International Tbk untuk memberikan hak-hak klien kami selaku pekerja nilainya sekitar Rp 5,9 Miliar ada pesangon, penggantian, kerugian dan sebagainya, klien keberatan, sebelum diberhentikan tetap adanya yang menjadi pertanyaan kami bahwa pak Andy Gumala ada sebuah reposisi penugasan, dia adalah direktur marketing namun mendapatkan surat penugasan reposisi dimana bagian marketing departemen bukan lagi dibawahnya,” ungkapnya.
Pengacara muda yang selalu berpenampilan rapi itu juga menambahkan, soal permohonan terhadap hakim dan terkait laporan pengaduan di Polda Jatim.
“Kami menuntut untuk supaya majelis hakim memerintahkan PT BISI memberikan hak dan juga menjelaskan rinci apa yang menjadi alasan pemberhentian ini, kami juga sudah melaporkan PT BISI pengaduan ke Polda Jatim untuk memberikan hak klien kami pesangon yang belum terbayarkan sampai gugatan ini dilakukan kami akan berjuang baik itu perdata maupun pidana,” harapnya.
“Kami sudah somasi sudah lakukan undangan bipartit maupun disnaker, namun belum ada tindak lanjut untuk mediasi karena bagi kami mediasi adalah jalan terbaik,” terang Go Chin.
Terpisah, Masih dilingkungan pengadilan Andy Gumala selaku pihak yang merasa dirugikan juga menjelaskan soal masalah yang dialaminya.
“Tahu-tahu setelah saya bekerja 2 tahun saya diminta untuk mengundurkan diri dan saya tolak, saya kontrak 5 tahun saya tanya alasannya bagian HRD pun bingung saya tidak peringatan lisan ataupun tertulis saya juga tidak tahu salah saya ada dimana makanya 2 bulan terakhir tidak terima gaji dan tidak pernah ada pesangon waktu saya diberi kesempatan membela diri dalam RUPS, itu saya cuma dikasih kesempatan 5 menit, saya bertanya berkali-kali tetap tidak ditanggapi,” kesal penggugat.
Untuk diketahui, Sebagaimana petitum gugatan Andy Gumala yang dikutip dari situs resmi perkara di PN Surabaya, yang memohon agar hakim mengabulkan tuntutan hak-haknya.
Menyatakan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 23 Mei 2023 yang menyetujui untuk mengangkat Penggugat sebagai Direktur Perseroan untuk tahun buku 2023, sebagaimana dibuktikan dengan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tergugat tanggal 25 Mei 2023.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 27 Mei 2024 yang menyetujui penunjukkan Penggugat kembali sebagai Direktur Perseroan untuk tahun buku 2028, sebagaimana dibuktikan dengan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tergugat tanggal 29 Mei 2024,
Surat Tergugat kepada Penggugat Nomor 040/BISI-PM/IX/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pemberhentian Sementara Penggugat sebagai Direktur PT BISI International, Tbk (Direktur di Tergugat). adalah tidak sah, tidak mengikat Penggugat dan Tergugat secara hukum, dan batal demi hukum.
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada hari Senin, 29 Agustus 2022, antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat secara hukum, sebagai hubungan hukum perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
Uang Ganti Rugi pemberhentian sebelum berakhirnya PKWT dengan total Rp. 4.433.333.310,- (empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah) nett tanpa potongan pajak.
Uang Kompensasi, Uang Pesangon, Uang Penghargaan, dan Hak Upah yang belum dibayar dengan total Rp. 1.490.513.329,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah) nett tanpa potongan pajak kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika, dan sekaligus.
Total secara keseluruhan bernilai Rp 5.923.846.639,- (Lima Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap hak atas tanah dan bangunan Tergugat yaitu hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Surabaya – Mojokerto Km. 19, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, dan memerintahkan Turut Tergugat I untuk melaksanakan pencatatan sita jaminan.
Menyatakan sah dan berharga pemblokiran, pembekuan, dan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh rekening efek atas nama Tergugat (PT BISI International Tbk), termasuk namun tidak terbatas pada rekening efek yang terdapat Kas dan Setara Kas Tergugat (berdasarkan bukti Laporan Keuangan Konsolidasi Tergugat tanggal 30 Juni 2025) yaitu :
Efek pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 267.263.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh tiga juta rupiah)
Efek pada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp. 165.148.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar seratus empat puluh delapan juta rupiah)
Efek pada PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp. 32.867.000.000,- (tiga puluh dua miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah)
Efek pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar USD 24.429,- (dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh sembilan dolar Amerika)
Efek pada PT Bank CIMB Niaga Tbk (Dolar Amerika Serikat) sebesar USD 13.399,- (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan dolar Amerika) dan sejumlah rekening lainnya.
Efek Deposito Berjangka pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar rupiah).
Serta menghukum dan memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (Turut Tergugat III) untuk memerintahkan secara tertulis kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Turut Tergugat V) selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening efek atas nama PT BISI International, Tbk (Tergugat).
Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh benda bergerak milik TERGUGAT, termasuk namun tidak terbatas pada barang modal (benih jagung, benih hortikultura, benih padi, agrokimia), mesin-mesin dan peralatan-peralatan, kendaraan bermotor, alat berat, komputer, laptop, peralatan dan perabot kantor milik TERGUGAT, sampai selesainya pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini,
Menyatakan sah dan berharga pemblokiran dan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap saham yang dimiliki TERGUGAT yaitu:
sebanyak 930.000.000 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta) lembar saham, dengan harga saham per lembar Rp 100,- (seratus rupiah), dengan total nilai saham = Rp 93.000.000.000,- (Sembilan Puluh Tiga Miliar Rupiah) atas nama PT Agrindo Pratama (TURUT TERGUGAT VI), sebagai pemegang 31% saham TERGUGAT.
Sebanyak 2.748.900 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus) lembar saham, dengan harga saham per lembar Rp 100,- (seratus rupiah), dengan total nilai saham= Rp 274.890.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) atas nama Tjiu Thomas Effendy (TURUT TERGUGAT VII), sebagai pemegang 0,09% saham Tergugat.(red )



















