Foto : Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Adik Agus Putrawan, S.H.,M.H
Sidoarjo, Jogojatim.com – Respons cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Waru kembali membuahkan hasil.
Dalam tempo hanya empat jam setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor, polisi berhasil menangkap seorang pelaku curanmor yang beraksi di Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Pelaku diketahui bernama Muchammad RizalAfandi (33),warga Bungurasih Dalam,Waru. Ia ditangkap petugas ketika tengah berusaha menjual motor curiannya di kawasan Terminal Joyoboyo, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Adik Agus Putrawan, S.H.,M.H membenarkan penangkapan tersebut. ” Benar,kami telah mengamankan tersangka pencurian motor di wilayah Kureksari. Saat inii tersangka sedang menjalani pemeriksaan, “ujarnya, Jumat (14/11).
Pencurian terjadi pada Selasa (4/11/25) dini hari,di rumah warga RT 01/RW 03,Jalan Anggrek, Kureksari.
Pelaku masuk dengan cara merusak kaca nako pintu belakang, kemudian menjulurkan tangan untuk membuka slot kunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci kontak Honda Vario 125 warna oranye bernopol W 4642 VB yang disimpan di atas lemari plastik.
Motor tersebut kemudian dibawa keluar secara perlahan agar tidak menimbulkan suara yang mencurigakan.
Korban baru menyadari motornya raib sekitar pukul 09.00 pagi dan segera melapor ke Polsek Waru.
Laporan yang masuk langsung ditindak lanjuti tim opsnal. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Terminal Joyoboyo.
Polisi kemudian melakukan penyamaran danmendapati pelaku tengah berusaha menjualmotor curian dengan harga Rp 2,5 juta.
Tidak hanya berhasil mengamankan barangbukti, polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksiserupa di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
” Tersangka ini kami duga merupakan spesialis curanmor, kami masih mendalami kemungkinan TKP lainnya,” tegas AKP Adik.
Atas perbuatannya, Muchammad Rizal Afandidijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.
Polsek Waru pun menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah dan kendaraan padamalam hari.(Red)



















