Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula R. Soeprapto, Rabu (5/11/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan bahwa uang tersebut disita sebagai bagian dari pembuktian perkara yang tengah berjalan. Uang itu akan dititipkan ke rekening penampungan lain (RPL) Kejaksaan Republik Indonesia sampai ada putusan pengadilan.
“Tim penyidik Kejari Tanjung Perak telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 70 miliar dari perkara dugaan Tipikor tersebut. Uang ini nantinya akan diajukan sebagai barang bukti di persidangan dalam rangka pembuktian dan pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik telah memeriksa lebih dari 401 saksi, termasuk ahli dan pegawai dari kedua perusahaan terkait. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, berupa dokumen kontrak, dokumen elektronik, serta data dari laptop dan ponsel pegawai yang berkaitan dengan kegiatan pengerukan.
Dugaan sementara, terdapat indikasi kemahalan harga (mark-up) dalam kontrak antara PT Pelindo dan PT APBS. Dana pembayaran yang berasal dari Pelindo kepada APBS diduga tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang sebenarnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perbedaan harga yang signifikan dari kegiatan tersebut. Akibatnya, PT APBS telah mengembalikan uang senilai Rp 70 miliar sebagai bentuk tanggung jawab,” jelasnya.
Pihak Kejari menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun uang hasil korupsi telah dikembalikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana.
“Proses pidana tetap dilanjutkan, dan hal itu menjadi pertimbangan dalam tahap penuntutan serta penjatuhan putusan nanti,” tegasnya.
Kejari Tanjung Perak juga berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, sekaligus memperkuat tata kelola di lingkungan Pelindo dan APBS agar praktik tidak terulang.(Red)



















