PAMEKASAN, Jogojatim.com – 29 Oktober 2025 – Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar luas pada tanggal 28 Oktober 2025 mengenai dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT. Cahaya Langgeng Raya di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Abah Edy Macan selaku Wakil DPD MADAS Jawa Timur menyatakan bahwa pemberitaan tersebut diduga kuat sebagai informasi yang tidak akurat atau hoax, serta tidak mencerminkan realitas di lapangan.
Dalam keterangannya, Abah Edy Macan menegaskan
“Pemberitaan tersebut adalah diduga hoax atau tidak sesuai realita lapangan. Saya mendapat informasi langsung dari pihak terkait dan telah memverifikasi kondisi di lokasi. Tidak ditemukan bukti kuat terkait penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal oleh PT. Cahaya Langgeng Raya sebagaimana diberitakan.” tegas Abah Edy
Lebih lanjut, Abah Edy Macan menekankan pentingnya profesionalisme dalam pemberitaan
“Harapan saya sebagai seorang jurnalis harus sesuai kode etik di lapangan, yaitu langsung mengonfirmasi kebenaran fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Jurnalisme yang bertanggung jawab harus dibangun di atas verifikasi, bukan spekulasi.” Harapnya
Ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang belum dikonfirmasi berpotensi merugikan nama baik perusahaan, individu, dan menciptakan keresahan di masyarakat. Apalagi jika pemberitaan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti konkret dan proses klarifikasi yang memadai.
Abah Edy Macan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti hukum yang sah, bukan opini publik yang dibentuk dari pemberitaan yang belum terverifikasi.
MADAS Jatim sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang peduli terhadap keadilan dan ketertiban, siap mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap pelanggaran hukum. Namun, di sisi lain, MADAS juga akan mengawal agar tidak terjadi kriminalisasi atau pencemaran nama baik tanpa dasar yang kuat.
“Kami meminta pihak media yang menerbitkan berita tersebut untuk segera melakukan klarifikasi dan koreksi jika terbukti terdapat ketidaksesuaian fakta, sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik” tutup Abah Edy (red)



















