Bojonegoro, Jogojatim.com – Aktifitas galian C yang berkedok pemerataan sawah dan diduga tidak mengantongi ijin sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, kinerja Polres Bojonegoro dipertanyakan.(14/08/2025)
Diduga berkedok modus mencetak lahan baru sawah untuk petani, galian C di wilayah kecamatan Kanor masih marak dan seakan bebas tanpa hambatan, seperti halnya di desa Samberan Jalan Dusun Jumo Kulon aktifitas lalu lalang kendaraan pengangkut tanah hasil galian membuat resah penguna ruas jalan.
Walau diduga kuat belum mengantongi ijin, aktivitas galian C tanah urug masih terus beraktifitas dan bebas beroperasi seperti tidak adan tindakan dari pihak terkait di wilayah kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur baik dari APH setempat setingkat Polsek Kanor sampai Polres Bojonegoro hingga Pemerintah Desa Seakan akan Diduga Kuat Tutup mata pembiaran aktivitas tersebut.
Aktivitas pengorekan tanah diduga tanpa izin usaha pertambangan dari Dinas ESDM.
Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman
Hasil pantauan media, kamis (14/08/2025), galian C yang berkedok dengan modus mencetak lahan persawahan baru terus beroperasi hingga saat ini.
Pantauan wartawan di lokasi, tampak satu ekskavator berwarna orange aktif bekerja melakukan aktivitas pengisian tanah ke antrian mobil damtruck pengangkut material tanah.
Menurut keterangan warga sekitar tidak jauh dari di lokasi mengungkapkan, jika aktivitas pengangkutan material tanah sudah cukup lama.
Warga sekitar khawatir, akibat galian C itu berdampak negatif. Pasalnya, galian C itu sangat menggangu aktifitas warga juga penguna jalan, sedangkan galian C Di Desa Samberan Jalan Dusun Jumo kulon apa lagi tanpa adanya pemberitahuan lingkungan, kuat dugaan tanpa mengantongi ijin resmi galian C, sedangkan tanah uruk tersebut di duga kuat di jual bebas, mengingat banyak kendaraan membawa hasil pengerukan tanah ke wilayah desa sekitar juga warga di luar desa yang membutuhkan.
Aktifitas galian C yang ada di wilayah Kecamatan Kanor desa Samberan diduga adanya kong kalikong dengan pihak terkait, di lihat dari segi bebasnya galian C yang beroperasi hingga saat ini.
Disisilain Warga sekitar yang tidak mau di mediakan namamya demi kenyamanan privasinya menyebutkan, bawah galian C tersebut milik mas Heri Tuwek warga sini mas yaitu Bojonegoro. Dan sekarang beliau nya masih ada dirumah.
Seseorang anak muda yang di duga checker galian waktu di konfirmasi wartawan (14/08/2025)
Menyampaikan bahwa galian tersebut milik Heri Tuwek dan dirinya di perintah untuk menunggu lokasi tersebut, dan di singgung soal tanah di jual bebas dan di jual keluar kepada warga yang membutuhkan dirinya.
Seperti diketahui, pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Spesifikasinya di atas meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Sementara untuk tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Selanjutnya dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.
Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih mencari informasi terkait kegiatan galian C yang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. @red