Pengacara Dr Anner Mangatur Sianipar Minta Presiden Prabowo Lewat Erick Tohir Turun Tangan Atasi Masalah Pedagang JMP 

Uncategorized2 Dilihat

SURABAYA, Jogojatim.com – Sidang gugatan mantan pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 Surabaya, Dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Lamicitra Nusantara kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tergugat 6 Aloysius Ladja, lagi-lagi tidak hadir meski agenda perbaikan alamat Tergugat 6 serta kekurangan ADRT dari kuasa Tergugat 1.

 

13 orang penggugat selalu datang diwakilkan beberapa mantan pedagang berikut nama-nama pihak yang layangkan gugatan.

 

1. Fatchiyah Alamudi

2. Jamal Hasan Fakih

3. Drs. Mahdi Umar Alaydrus

4. Ong Swie Lie

5. Salma Aljufri

6. Suraya Basalamah

7. Drs. Riyad Mohamad Baya’syut

8. Fadelun Ali Shaleh

9. Fakrudin, S.T

10. Hj. Fitria

11. Nova Silviana

12. Luluk Erma Fitria

13. Tjioe Bie Ling

 

Sementara, Para pihak yang digugat adalah pihak developer atau pengelola JMP 2 yakni, PT.Lamicitra Nusantara (PT.LN) (Tergugat 1) sebagai pihak managemen Mall JMP, dan Pramono Kartika (Tergugat 2), Priyo Setya budi (Tergugat 3), Laksmono Kartika (Tergugat 4), Cahyono Kartika (Tergugat 5), dan Aloysius Ladja (Tergugat 6), serta PT.Jasamitra Propertindo (Tergugat 7).

 

Selain 7 pihak yang digugat pedagang, Penggugat yang didampingi tim kuasa hukum Advokat Dr.Anner Mangatur Sianipar,SH,MH,CTA dan Djunaedy Effendi,SH dari kantor hukum AMS Law Firm dan Partner, juga mengikutsertakan kedua lembaga seperti, 1.PT. Pelabuhan Indonesia,Persero (Pelindo) Surabaya Turut Tergugat 1 dan 2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II Turut Tergugat 2.

 

“Mereka ini (Pedagang) adalah korban sejak dari awal cacat perjanjian mereka tidak tahu, anggapan mereka jual beli stand antara calon pemilik stand dengan Developer (PT.LN), Nyatanya dalam perjanjian akta notaris adalah perjanjian sewa pakai kalau hanya ijin pemakaian mereka tidak mau dari awal,” kata advokat Anner Sianipar didampingi pengacara Djunaedy dan klien kepada wartawan, Rabu (14/5/2025) sebelumnya menjelaskan meski bantuan hukum dalam bentuk probono tetap menjaga penampilan dengan memakai jas walaupun enggak dibayar.

 

Lanjut pria yang juga profesi Kurator dan Pengurus perkara kepailitan menambahkan dengan cara ilustrasi.

 

“Misalnya ada stand di royal bayar sek 1 Miliar pakai 20 tahun mau enggak kalau cuma pakai, tapi kalau beli berarti hak saya, dan ada klausul boleh dikembalikan cuma disitu klausulnya terputus harusnya ada kalimatnya apabila dia juga dapat hak perpanjangan dari Pelindo (Pemilik Lahan yang berdiri Mall JMP),” ujar kuasa hukum menjelaskan klausul apabila pt lamicitra selaku pengelola tidak diperpanjang sewa menyewa oleh pelindo.

 

Tim pengacara juga berharap pada Presiden Prabowo melalui Erick Tohir sebagai Menteri BUMN yang membawahi Pelindo agar turun tangan mengatasi masalah ini.

 

“Kalau pemerintah Prabowo mau turun tangan Erick Tohir untuk kemaslahatan anggaplah ini bansos misalnya ditalangi nanti apa yang bisa diperoleh negara dari lamicitra nusantara ini paling mudah dalam teknik negosiasi bisnis Win-win, Winlose Lose-lose,” tegas pemilik ams law firm juga owner dari perusahaan ekspedisi dengan puluhan unit truk.

 

“Ada solusi contoh, utang berapa sich 6 Miliar oke yang masa lalu, masa depan berapa? Bagaimana kalau utang itu ditalangi oleh para pedagang uang yang harusnya ditarik lamicitra tapi ini dialihkan sebagian ke pelindo itu lebih muda,” harap kuasa hukum penggugat.

 

Untuk diketahui, Perkara yang dipimpin hakim ketua Rudito Surotomo didaftarkan oleh pedagang pada 10 Maret 2025 lalu, Karena para pedagang yang berada di gedung JMP 2 merasa dirugikan usai ditutup, Akibat PT Lamicitra tidak membayar tunggakan sewa lahan ke Pelindo.

 

Kerugian lainnya juga disampaikan oleh pengacara Djunaedy sebelumnya mengungkapkan jika PT.Jasamitra Propertindo anak perusahaan dari Lamicitra Nusantara melakukan penagihan segala biaya seperti untuk kebersihan, pendingin ruangan dan keamanan dan Toilet, Namun disebut layanan tidak sesuai sebagaimana pemberitaan sebelumnya.

 

“Selama ini AC mati toilet kotor, pedagang dikenakan biaya service charge bervariasi nilainya Rp 1 Juta hingga Rp 4 Jutaan tergantung luas stand, permeternya Rp 80 ribu, Pedagang itu beli standnya bukan sewa harganya Rp 400 juta hingga miliaran rupiah tapi sertifikat hanya seperti kertas penghargaan tapi diputus sepihak begitu saja,” tandasnya.

 

Lagi kuasa hukum juga membeberkan dengan menduga PT.Jasamitra anak perusahaan Lamicitra melakukan pungutan liar tanpa ijin.

 

“Diduga pt.jasamitra anak perusahaan pt.lamicitra selama ini melakukan SC terhadap para tenant sebagai pungutan liar yang berhak mengeluarkan menerbitkan sertifikat menurut Undang undang adalah BPN bukan lamicitra Justru pemilik tenant tergiur dengan hal hal tersebut tipu muslihat Kalo tidak bisa diperpanjang tentunya orang orang tidak akan membeli,” tandasnya.( )