Oknum Polisi di Pacitan Perkosa Tahanan Wanita Sampai 4 Kali, Berujung Di Pecat Tidak Dengan Hormat

Nasional194 Dilihat

Surabaya, Jogojatim.com – Kasus buntut pencabulan hingga persetubuhan diruang tahanan berbuntut panjang. Dari hasilnya, Polda Jawa Timur menonaktifkan anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, LC telah dinonaktifkan sejak sepekan yang lalu. “Saat ini yang bersangkutan [LC] sendiri telah dinonaktifkan pemberhentian secara tidak hormat, dalam artinya pemecatan. Berdasarkan hasil sidang,” kata KBP Jules Abraham Abast, Rabu (24/4).

 

Diketahui, hasil sidang kode etik menyebutkan sebagai perbuatan tercela, Kemudian yang kedua penempatan khusus selama 12 hari terhitung mulai tanggal 12 April 2025 sejak laporan oleh saudari PB sampai dengan 23 April 2025 kemarin dan sudah dijalani oleh LC.

 

Masih kata Jules, juga telah ditempatkan di tahanan khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.

 

“Sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan, dan yang bersangkutan saat ini berada di tempat tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” ucapnya.

 

Terkait penanganan pidana terhadap LC langsung ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yaitu pencabulan sampai empat kali, dan persetubuhan sebanyak empat kali.

 

Disinggung terkait apakah ada upaya yang bersangkutan mengajukan banding, tentang pemberhentian secara tidak hormat, yang bersangkutan akan mengajukan banding.

 

“Tentunya ini akan menjadi tugas dari penyidik Bid Propam Polda Jatim untuk perkara banding yang diajukan saudara LC,” imbuhnya Jules menyebut, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto memberikan atensi kepada kasus ini dan mendorong agar LC ditindak tegas.

 

“Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami, khususnya Polda Jawa Timur, dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera memproses,” kata dia.

 

Seperti diketahui, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC diduga memperkosa seorang tahanan perempuan.

 

Aksi bejatnya itu bahkan dilakukan di dalam tahanan Mapolres Pacitan, pada awal April 2025. Aiptu LC terancam sanksi pemecatan atau Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH), serta hukum pidana yang akan berjalan setelah sidang etik.(Red)