Polda Jawa Timur Mengungkap Kasus Jual Beli Ijazah Palsu.

Hukum & Kriminal212 Dilihat

JOGOJATIM. Surabaya – Polda Jawa Timur Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) gelar pengungkapan kasus penjualan hasil manipulasi dan pemalsuan data ijazah melalui Media Sosial (Medsos), antara lain Facebook, Instagram dan juga Whatshap. Perihal itu digelar konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim (22/6)

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam hal ini menuturkan, bahwa kejadian sekitar bulan Mei 2021 yang lalu. Hal ini diungkap Subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang sudah membekuk 2 (dua) orang tersangka pembuat ijazah palsu.

“Dari dua tersangka ini diketahui telah melakukan aktifitas ilegal, yaitu memalsukan ijazah dan juga menawarkan pembuatan ijazah palsu di Medsos. Kedua tersangka mengaku, hasil semua itu demi kebutuhan ekonomi,” tutur Kabid Humas Polda Jatim.

Dalam hal ini Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menjelaskan, bahwa modusnya dilakukan sejak akhir Tahun 2019, kedua tersangka menawarkan di Medsos. Penawarannya ada 9 jenis produk yang dibuat oleh ke dua tersangka dengan bervariasi harga yang ditawarkan.

Penawaran dari hasil pembuatan ijazah palsu yang bervariasi, yakni untuk ijazah SD seharga 500 ribu, SMP seharga 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 seharga 2 juta, ijazah S2 seharga 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, untuk Akta Kelahiran 250 ribu dan Sertifikat Pelatihan Satpam 500 ribu,” ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim.

Kedua tersangka berhasil dibekuk tersebut, yakni MW (32) ini adalah warga jalan Kesambi, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura dan BP (26) ini adalah warga jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Zulham Effendi menuturkan lagi, kedua tersangka dengan sengaja menawarkan kepada konsumen ini yang bagi mereka ingin sekali bisa mendapatkan pekerjaan dengan sesuatu syarat tertentu. Terkait hal itu sudah ada beberapa orang yang kami periksa dan masih ada orang yang kami lacak, maupun bagi mereka yang menggunakan jasa kedua tersangka.

Tersangka ini dalam menjalankan aksinya mempunyai peranan dan tugas yang berbeda. Peran aktif tersangka BP ini yaitu mencetak dan bagi MW juga mencetak ijazah palsu.Tersangka beroperasi sejak Tahun 2019 dan keuntungan yang didapatkan sebesar 86 juta,” tukas Zulham Effendi.

Sementara cara memesan ijazah palsu dari tersangka, korban cukup telpon tersangka BP tersebut. Bahkan pemohon hanya mengirim nama dan gelar yang diharapkan, serta tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan kedua tersangka ini, maka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.I.K.@Red