Sidang Perkara Penipuan Rp 10 Miliar, Dengan Terdakwa Mulia Wiryanto Direktur PT Karya Sentosa Raya

Nasional3 Dilihat

SURABAYA, Jogojatim.com – Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Menghadirkan saksi korban Hardja Karsana Kosasih, dalam sidang perkara penipuan Rp 10 Miliar, Dengan Terdakwa Mulia Wiryanto Direktur PT Karya Sentosa Raya, Saksi mengungkapkan kalau Terdakwa selain menjanjikan keuntungan 5 persen, juga telah mendapatkan kontrak kerja sama dengan PTPN Jawa Barat dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat.

Korban, menceritakan sebelum terjadinya kasus, Korban bersama Purnawan Hartaja, Rakhmat Santoso serta Willem Lumingkemas Umbas ketika sedang makan siang di Restoran Jepang (IMARI) Hotel JW Mariot Jalan Embong Malang Surabaya, Bertemu dengan terdakwa.

Kemudian saat itu terdakwa  menyampaikan dan menjelaskan bahwa ia memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula dan dalam kontrak pengadaan gula tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat, dimana secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi dan apabila korban bersedia menitipkan modal usaha.

“Ditawari kerja sama saya saat itu tidak berminat karena saya jelaskan bahwa saya tidak mengerti bisnis Gula, Walaupun dia menyatakan pada saya bahwa ini pasti untung karena ini barang langka dan dia sudah ada patokan pasti dari PTPN Jawa Barat tapi tetap saya menolak karena setelah itu kita makan selesai kita bubar pulang,” kata saksi korban juga pengacara senior di jawa timur bercerita awal pertemuan dengan terdakwa. Pada Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut korban menambahkan, Tidak berapa lama setelah bubar Terdakwa menelepon Kosasih, hingga terjadi pertemuan yang berikutnya.

“Kemudian kurang lebih 20 menit kemudian dia nelpon saya lagi pak untuk bertemu, ya saya bilang nah kebetulan ketemu lagi di hotel yang sama dirumah makan Jepang IMARI disana juga ada pak Rakhmat ada pak Rendy atau saudara Willem dan pak Purnawan, disanalah dia menjelaskan lagi bahwa ini pak dia punya usaha gula itu sudah pasti dan menunjukan foto-foto,” cerita saksi.

Setelah Terdakwa berusaha meyakinkan dan mengatakan serta meminta kepada Kosasih untuk bersedia menitipkan modal usaha gula sebesar Rp.10.000,000,000 dan menjamin bahwa uang saksi tidak akan hilang serta sewaktu-waktu saksi perlukan dapat minta kembali dan dijanjikan keuntungan 5 persen.

“Pada tanggal 04 September 2020 saya tertarik untuk kerjasama modal usaha jual beli gula dan bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama tanggal 4 September 2020 di Hotel J.W Marriot Surabaya dan menitipkan uang sebesar Rp. 10.000.000.000 yang sewaktu-waktu dapat saya minta kembali, dengan cara Setoran tunai di Bank BCA,”ujar korban kemudian mentransfer uang modal titipan secara bertahap hingga empat kali setor atas permintaan terdakwa.

Setelah berjalannya kerja sama, Kosasih mengakui jika keuntungan yang diterima tidak sesuai janji terdakwa sebelumnya yakni sebesar 5 persen perbulan.

“Mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga 23 Desember 2022, saya hanya menerima keuntungan sebesar Rp 2 miliar 357 juta, jauh dari yang dijanjikan terdakwa. Seharusnya saya mendapatkan keuntungan 5 persen setiap bulan,”bebernya

Kosasih juga mengungkapkan saat itu dirinya meminta kembali modal yang telah dititipkan, Namun terdakwa malah mengulur waktu dan menjawab dengan macam alasan.

“Setiap kali saya menagih, terdakwa selalu berjanji akan segera mengembalikan. Namun, ia beralasan bahwa jika uang saya dikembalikan, bisnis gula akan berhenti total. Ia juga mengatakan sedang mengurus perkara terkait Hotel Santika di Surabaya dan proses perusahaannya untuk IPO agar Go Public,”tandasnya.

Ketika berbagai usaha dicoba namun tidak ada hasil selanjutnya korban mengirimkan beberapa surat somasi kepada terdakwa.

Lebih lanjut, Korban juga membeberkan usai lakukan pengecekan di Ditjen AHU, ternyata terdakwa baru menjabat sebagai Komisaris Utama PT Karya Sentosa Raya pada 16 Juni 2021. Sedangkan saat menerima dana investasi pada 4 September 2020, terdakwa belum memiliki jabatan maupun saham di PT Karya Sentosa Raya.

“Ketika saya periksa lebih lanjut, ternyata terdakwa bahkan tidak memiliki kerja sama dengan pihak PTPN Jawa Barat, seperti yang terdakwa klaim saat menawarkan investasi itu kepada saya,”tegasnya mengungkapkan peran terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Djuanto didampingi anggota Sudar dan Silvy yanti.

Berikutnya, Pada saksi kedua Purnawan Hartadja dan ketiga pengacara Rakhmat Santoso yang juga mantan wakil bupati Blitar hal sama menyampaikan jika ikut menitipkan modal.

Sebagai informasi, Tim penasehat hukum Terdakwa Pengacara Fransiska sebelum akan diputuskan majelis hakim pada sidang agenda putusan sela, Jika pihak Terdakwa menyampaikan telah adanya kesepakatan pengembalian uang meski dengan upa nyicil, Namun Fenny istri Terdakwa sempat bertemu dengan Korban pada Jumat Tanggal 7 Maret 2025 kemarin.

Namun ternyata Kosasih mengatakan sebaliknya jika belum ada kesepakatan.

“Permintaan pengembalian bertahap dr isteri terdakwa, kl saya maunya tuntas,”terangnya.

Terpisah, Komentar Kosasih kepada wartawan saat dikonfirmasi usai sidang juga mengatakan terdakwa bukan kliennya.

“Terdakwa bukan klien saya dan dari persidangan diakui oleh Terdakwa, bahwa saat tdw mengakui sbg pemilik PT Karya sentosa raya sbg perusahaan jual beli gula dan menerima uang titipan 10 M, Tdw sama sekali bukan pengurus maupun pemegang saham pd PT tsb

Bukan juga , baru di bln juni 2021 selaku direkturbSdg uang yg diterima 4 September 2020,”pungkas pengacara yang berkantor dijalan bubutan surabaya.

“Ya belum sbg apapun pada pt karya sentosa raya, modal bukan pinjaman ttp titipan utk modal usahakan yg sewaktu waktu dapat diminta kembali Krn tdw menyakinkan sekali dan saya liat adiknya yg selama saya kenal orangnya jujur , maka saya percaya dan tdk mengecek lg,”tutur korban.( pr)