Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 16 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Kajati1 Dilihat

Surabaya, Jogojatim.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar Ekspose Mandiri yang dipimpin langsung oleh Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL. Kamis (13/3).

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejati Jatim dalam menerapkan konsep Keadilan Restoratif sebagai pendekatan utama dalam penegakan hukum.

Ekspose Mandiri kali ini memfokuskan pada penghentian penuntutan terhadap 16 (enam belas) perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari beberapa wilayah di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Banyuwangi, Sumenep, Tuban, Kabupaten Probolinggo, Situbondo, Kota Mojokerto, dan Tanjung Perak.

Keenam belas perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, yang dikelompokkan sebagai berikut:

Seksi A (Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, Orang, dan Harta Benda):

Sebanyak 13 (tiga belas) perkara, meliputi:

4 (empat) perkara tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) dari Kejari Surabaya, Kejari Kabupaten Probolinggo, dan Kejari Tuban (2 perkara).

3 (tiga) perkara tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) dari Kejari Surabaya, Kejari Banyuwangi (Pasal 372 KUHP atau Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia), dan Kejari Situbondo (Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP).

4 (empat) perkara tindak pidana penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) dari Kejari Surabaya (2 perkara) dan Kejari Sumenep (2 perkara).

1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) dari Kejari Kota Mojokerto.

1 (satu) perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP) dari Kejari Tanjung Perak.

Seksi B (Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika):

2 (dua) perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari Kejari Tanjung Perak (Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).

Seksi D (Sumber Daya Alam (SDA) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL):

1 (satu) perkara tindak pidana lalu lintas (Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009) dari Kejari Surabaya.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

Dalam penerapannya, Kejati Jatim memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan untuk Keadilan Restoratif telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara, dan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, pemulihan hak-hak korban serta respons positif dari masyarakat.

Khusus untuk perkara narkotika, tersangka merupakan pengguna untuk diri sendiri (end-user) dan bukan bagian dari jaringan produsen, bandar, pengedar, atau kurir.

Melalui pendekatan Keadilan Restoratif, Kejati Jatim berupaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, terutama bagi masyarakat lapisan bawah.

Meskipun demikian, Keadilan Restoratif tidak memberikan impunitas bagi pelaku tindak pidana. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. @red