Satgas Covid Hentikan Kendaraan Jurnalis dan Di Paksa Ikut Swab

Hukum & Kriminal204 Dilihat

JOGOJATIM. Surabaya – (di kutip dari berita TKP) Sungguh di sayangkan oknum dari satgas covid wilayah hukum polres pelabuhan tanjung perak surabaya menghalang – halangi tugas jurnalis, Surabaya 11 juni 2021 kejadian pukul 09:00 wib.

Salah satu jurnalis dari Berita TKP di berhentikan di turunan jembatan tol suramadu, karena harus mengikuti tes swab, padahal satu hari lalu dia (jurnalis) sudah mengikuti protokol tersebut dengan hasil negatif, Sa’at jurnalis berita TKP sudah menujukan bahwa dirinya akan menjalankan tugas kejurnalistikannya dan di bekali surat tugas yang sah malah di suruh swab lagi dengan bahasa yang kurang mengenakan oleh oknum yang mengaku bernama  JUNI.

“Ketika dikonfirmasi oknum-oknum tersebut diindikasi melempar-lemparkan tanggung jawab ada yang beralibi si JUNI sedang makan lalu dilemparkan lagi yang bertanggung jawab bernama EKO sedang berada di Polres KP3”. Ujar jurnalis beritaTKP

Padahal rumah saya di bangkalan,setiap hari saya harus menjalani profesi saya sebagai jurnalis Dikota  Surabaya, masa setiap hari saya harus di swab,padahal saya lupa membawa bukti swab hari lalu”, lanjutnya.

Dari sini kita wajib tau apakah undang-undang pers NO 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi Barang siapa yang menghambat atau menghalangi tugas dari seorang jurnalis akan di kenakan sangsi penjara 2 tahun dan atau denda 500.000.000.tersebut sudah di hapus atau di tiadakan. Lalu untuk apa tugas kontrol sosial masyarakat kalau masih ada oknum-oknum yang suka se’enaknya sendiri  terhadap tugas pokok dan fungsi jurnalis.@Red