Polsek Gedangan Tutup Mata terkait Agen Miras Berskala Besar, Kanit Reskrim diduga Terima UPETI

Uncategorized44 Dilihat

“Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo” Kanitreskrim Inspektur Satu Roni membiarkan penjualan minuman keras beralkohol tinggi, dan perjudian bilyard ,yang ada dilokasi Desa Karang Bong. Pemilik toko miras tersebut bernama Ny Bonjol, aparat diminta tegas

Sidoarjo, Jogojatim.com – Miras ( minuman keras ) beralkohol tinggi , diatas rata rata 40% dijual bebas diwilayah hukum Polsek Gedangan, kemana aparat penegak hukum setempat, masyarakat resah karena tidak ada tindakan apapun oleh kepolisian.

Kami sudah berkali kali laporan mas, baik melalui lisan,bersurat atau telepon ke Kantor polisi dalam hal ini Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo, tapi seakan ada pembiaran , anak anak kami resah,karena dengan sangat bebasnya miras miras itu diperjual belikan secara bebas ,” Ujar Har ,45 tahun tokoh masyarakat setempat.

Ny Bonjol selaku pemilik Toko Miras bermerk dan beralkohol tinggi. Patut diduga ada Pat gulipat antara pemilik toko dan aparat kepolisian Polsek Gedangan. Dengan memberikan UPETI kepada Kanitreskrim, karena terjadi pembiaran atas aktivitas tersebut

Berdasarkan investigasi wartawan berita patroli , apa yang disampaikan masyarakat benar adanya, penjualan miras tersebut seakan dilegalkan ,tidak tersentuh penegak hukum sama sekali,” Silahkan saja laporkan polisi ,saya tidak takut,semua yang ada diPolsek Gedangan sudah kenal dekat dengan suami saya, ” Ujar Ny Bonjol, selaku pemilik toko miras , yang terletak didesa Karangbong, Kec Gedangan.

Jenis jenis minuman keras yang bermerk Dengan harga ratusan ribu per botol. Masyarakat resah, aparat diminta bertindak tegas, bukan malah dibiarkan. Rusaknya moral berawal dari bebasnya miras dijual bebas

Lebih jauh Ny Bonjol menambahkan,” Semua yang disini tidak ada kita tutupi Bu, kami sudah ijin ke Polsek, bilyard diatas juga sudah sepengetahuan Polsek, jadi silahkan saja ditulis ,kami tidak takut,” ujarnya

Secara terpisah, Kanitreskrim Polsek Gedangan saat dikonfirmasi ,” Itu tidak ada urusan dengan kepolisian ,itu TIPIRING , silahkan saja jualan yang penting tidak menganggu masyarakat,” Ujar IPTU Roni , Kanitreskrim Polsek  Gedangan Polresta Sidoarjo.

Pelaku melanggar peraturan bupati sidoarjo nomor 10 tahun 2012, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pelaku terancam kurungan selama enam bulan. (wkt/prz/Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan