Didi Sungkono S.H.,M.H., : Tegakkan Hukum Secara PRESISI, Keadilan, KUHP, KUHAP Jangan Dijadikan Transaksional untuk “MEMERAS” Masyarakat

Peristiwa28 Dilihat

Pengamat Kepolisian asal Surabaya, “Didi Sungkono S.H.,M.H.,” Mengatakan, “Kalau memang terbukti melakukan PEMERASAN, bukan sanksi ETIK saja, Oknum-Oknum POLRI Itu bisa dipidanakan. Karena Polri termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mana dalam bertugas tidak boleh itu menerima sesuatu dalam bentuk materi (uang, emas, atau barang berharga lainnya). Semua diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ini harus diusut tuntas tidak boleh ada pembiaran, Polri ini alat negara, sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, ada Kode Etik yang mengatur itu, anda sebagai wartawan juga harus berani sampaikan sebuah REALITA, KEBENARAN, bukan menyajikan berita HOAX. Sampaikan apa adanya ke masyarakat, “Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini

JAWA TIMUR – Jogojatim.com – POLRI adalah Garda terdepan sebagai tonggak, alat negara pelaksana undang-undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, KAMDAGRI (Keamanan dalam negeri) adalah tugas utama POLRI sebagai alat negara yang bertugas menegakkan hukum secara Profesional dan proporsional. Sudah banyak jargon-jargon, berganti KAPOLRI seolah olah ganti pemikiran dan ganti istilah PROMOTER, Profesional, modern, terpercaya, PRESISI.

POLRI diciptakan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan fokus, Prediktif, responsibilitas, tranparansi, berkeadilan, BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis).

Intinya semua bagus, istimewa tidak ada yang “jelek” diatas kertas atau ucapan, namun diakui atau tidak oleh petinggi-petinggi POLRI banyak masyarakat yang mengeluh dengan banyak perilaku oknum-oknum Polri, terutama “Etika, attitude, tindakan dalam penegakkan hukum”. Ini adalah kritik yang konstruktif, kritik yang membangun, ketika ada masyarakat yang berani bersuara menyampaikan apa adanya, mengkritik POLRI dengan keras dan pedas dengan asas kebenaran, harusnya POLRI berubah semakin baik untuk kedepannya. Itulah salah satu harapan masyarakat Indonesia,” Ujar Didi Sungkono yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini.

Perlu masyarakat ketahui peristiwa ini bermula dari “VIRALnya rekaman video” testimoni  dari Bu Kades, dalam pengakuan tersebut, dirinya merasa “DIPERAS” ratusan juta oleh oknum-oknum Subdit Cyber Krimsus Polda Jawa Timur.

Rekaman video yang mengatakan ada penangkapan dan PEMERASAN hampir Rp 500 juta. Dalam rekaman tersebut jelas dan terang ada 3 ditangkap oleh Subdit Cyber Polda Jawa Timur. Ketiga nya DIPERAS Bervariasi, Rp 75 Juta, Rp 125 Juta, Rp 220 Jut. Ketika hukum diperjualbelikan, ketika Rakyat dan masyarakat dijadikan obyek PEMERASAN sampai matahari terbit dari ujung barat akan sulit Masyarakat percaya dengan POLRI. Karena imbas dari kelakuan oknum-oknum POLRI yang bermental bejat dan berkarakter seperti “iblis” yang akan memangsa rakyat.
Masyarakatlah yang menilai, nurani masyarakat tidak buta, ada istilah ” tidak mungkin ada ” asap tanpa api” kalau bicara bukti tentunya secara yuridis formil akan kesulitan,bukan berarti tidak bisa, PEMERASAN, bagaikan angin,terasa tapi tidak terlihat, logika hukumnya mudah,peristiwa pidana ada,kapan,dimana,akan mudah diungkap kalau ada kemauan dari Pimpinan POLRI

Sungguh miris mengerikan dan sadis, Inilah gambaran kelakuan oknum dan para oknum-oknum serta banyak oknum. Bagaimana tidak, ada sebuah pengakuan video yang beredar (direkam oleh HP) Pengakuan dari salah seorang istri Kepala Desa yang beralamatkan di wilayah kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Dalam pengakuan wanita tersebut, dirinya merasa DIPERAS oleh Oknum Penyidik Cyber Krimsus Polda Jawa Timur hampir setengah Miliar. Dalam Pengakuan video tersebut ada 3 orang yang ditangkap oleh subdit Cyber Krimsus Polda Jawa Timur, setelah ditangkap  3 orang tersebut DIPERAS Secra bervariasi. Yang bernama DANI Septian  Rp 75 Juta, M. Soleh Rp 125 Juta, Pak Hendro Rp 220 Juta. Dalam penangkapan tersebut ketiga orang ini dibawa ke Polda Jawa Timur unit Cyber Polda Jawa Timur, dan ini harus diberikan secara Tunai. Uang tersebut saya serahkan di Unit III Unit cyber Krimsus Polda Jawa Timur, ” Ujar istri Kades.

Lebih jauh istri Kades Melanjutkan, suami saya dijemput dari rumah jam 9 malam, jam dua Pagi (dini hari) saya dikabari oleh Penyidik, jam 8 Pagi saya disuruh siapkan uang Rp 220 Juta. Uang tersebut diserahkan ke Mujaidi (Tarmuji) di lantai 2. Masuk membawa HP saja tidak boleh, setelah itu Pak Kades Pulang, suami saya Pak Hendro, Desa Karangtanjung, kec Candi Kab Sidoarjo.

Perlu masyarakat ketahui fenomena ini merupakan modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut untuk memperkaya diri dengan cara cara yang culas.

Secara terpisah Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono.S.H,M.H., saat diminta tanggapannya terkait rekaman video tersebut mengatakan, “Kalau dilihat dan dicermati, video tersebut adalah asli, bukan hoax, dan kalau dilihat dari kacamata hukum ini benar kejadian ada. Dalam arti peristiwa pidana tersebut ada, korelasinya berkesinambungan, logika hukumnya tidak mungkin masyarakat berani membuat video pengakuan seperti ini kalau tidak ada peristiwa hukum yang terjadi, karena masyarakat rata-rata malas bersentuhan dengan hukum dan aparat penegak hukum. Semua tergantung pihak pimpinan kepolisian, harusnya Kapolda mendapatkan informasi seperti ini segera turunkan team, baik Paminal atau PROPAM, tindaklanjuti kebenaran hingga timbul fakta fakta hukum, ” Ujarnya.

Lebih jauh Didi Sungkono menguraikan, “Hukum pidana memang tidak mengejar pengakuan, tapi bukti otentik. Kalau mencari bukti penyerahan uang ke siapa, tentunya kesulitan karena yang dihadapi ini juga bukan orang sembarangan, dalam arti oknum-oknum ini adalah arsitek hukum. Merah bisa jadi biru, hitam bisa jadi ungu, tapi ini kelakuan oknum yaa, kalau Polri tetap baik, inilah fungsi seorang pemimpin yang kapability, mempunyai kapasitas dan trust kepercayaan. Bagaimana Polri kedepan akan dipercaya oleh masyarakat kalau ada info seperti ini tidak ditindaklanjuti ? Saksi fakta sudah ada, peristiwa hukum jelas, uang diserahkan dimana juga ada, kapan kejadiannya jelas, semua tinggal itikad baik dari pimpinan POLRI, ” Ujarnya.

Salah seorang tetangga dari Bu Hendro (istri Kades) yang bernama Norita Napitupulu kepada wartawan mengatakan, “Kasihan sekarang Bu Kadesnya Pak, terlilit hutang setelah diperas Oknum Polisi Rp 220 Juta, Rp 125 juta (Mat Soleh) Rp 75 juta ( Dani Septian ). Saya benar yang menyaksikan pembuatan video tersebut dan kejadian tersebut benar adanya. Diperas sebesar Rp 425 juta oleh Unit Subdit Cyber Polda Jawa Timur dibawah pimpinan Kasubdit Cyber AKBP Charles Tampubolon.S.IK. Dan akhirnya setelah ada pembayaran senilai yang tersebut diatas para tersangka (3 orang) dilepas semua, “Ungkapnya.

AKBP Charles Tampubolon, S.IK, Kasubdit Cyber Polda Jawa Timur, saat dikonfirmasi via telepon HP mengatakan, “Tidak ada itu penangkapan, kalau ibu itu merasa DiPERAS yaa laporkan saja, buktikan secara hukum, pengakuan itu tidak penting, laporkan saja, kapan melakukan PEMERASAN, dimana, tunjukkan bukti dan tanda terimanya, walaupun dalam video tersebut sangat jelas salah seorang masyarakat memberikan “testimoni” pengakuan atas tindakan PEMERASAN sebesar ratusan juta rupiah. Masyarakatlah yang menilai, nurani masyarakat tidak buta, ada istilah “tidak mungkin ada” asap tanpa api” kalau bicara bukti tentunya secara yuridis formil akan kesulitan, bukan berarti tidak bisa. PEMERASAN bagaikan angin, terasa tapi tidak terlihat, logika hukumnya mudah, peristiwa pidana ada, kapan, dimana, akan mudah diungkap kalau ada kemauan dari Pimpinan POLRI.

Perlu pembaca ketahui, inilah sebagian potret buram wajah penegakkan hukum kita, oknum-oknum Polri perjualbelikan kewenangan untuk mendapatkan sebuah kenyamanan hidup, bermewah mewah, “HEDON” tinggalnya diapartemen mewah, baju kaos jam tangan branded semua, rumah dengan harga diatas Rp 5 Milliar. Semua boleh boleh saja, yang tidak boleh cara mendapatkan darimana, bukan dengan cara perjual belikan kewenangan, perjualbelikan hukum, KUHAP diartikan Kasih Uang Habis Perkara, KUHAP diartikan Kurang uang harus penjara.

Kepala bidang Propam Polda Jawa Timur, saat berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi, “Bapak dari mana ? Wartawan apa ? Mohon maaf, beliau masih sibuk, tidak bisa diganggu,” Ujar Petugas Propam Polda Jawa Timur.

Kepala Subdit Cyber Krimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tambubolon.SIK, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Tidak ada itu penangkapan, tidak ada itu kita menangkap Pak KADES. Dan yang datang kemaren malam dua mobil yang katanya ada 8 anggota ke Rumah Pak Kades itu bukan anggota kami (Subdit Cyber Krimsus Polda Jawa Timur). Kalau memang ibu itu merasa DIPERAS, kapan anggota saya memeras, dengan cara apa, diserahkan ke siapa ? Silahkan laporkan Propam bukan berkoar-koar dimedia massa. Saya tegaskan tidak ada itu penangkapan, “Ujarnya.

Dua mobil yang datang ke tempat bu kades

Bukti Rekaman Video saat malam kejadian. Ada dua mobil dan beberapa orang berbadan tegap, yang awalnya mengaku dari Paminal Polda Jawa Timur namun akhirnya mengaku dari Subdit Cyber Krimsus Polda Jawa Timur. Lantas apakah video ini juga HOAX ??? Apakah saksi-saksi juga HOAX ??? Apa mungkin yang datang itu Polisi dari ” India” ???

Apa yang disampaikan oleh Kasubdit Cyber Polda Jawa Timur, sangat bertentangan dilapangan, saksi fakta dilapangan mengatakan, “Itu tidak benar, kami bertiga menyaksikan ada dua mobil berisikan lebih dari 6 orang mendatangi rumahnya Bu KADES, hingga Pak Kades dan Bu Kades ketakutan. Malah kami dihalang-halangi oleh oknum anggota TNI yang mengaku berdinas di DEN INTEL Kodam V Brawijaya, “Jangan diurus kembali, saudara saya sudah ikhlas dengan uang itu, kenapa harus diungkit-ungkit lagi, saudara saya sudah mengikhlaskannya, “Ujar Marta, yang mengaku menyaksikan peristiwa tersebut.

Bukti WA Bu Hendro (istri KADES) setelah rumahnya digeruduk oleh oknum-oknum yang mengaku dari Cyber Polda Jawa Timur. Mereka mengendarai dua mobil dan berjumlah lebih dari 6 orang. Setelah berita tersebut “tayang” di media massa, maka dengan gerakan cepat oknum-oknum itu mendatangi rumah Pak Kades (yang katanya meminta surat pernyataan) namun semua itu tidak diakui oleh Kasubdit Cyber Krimsus Polda Jawa Timur. Katanya Peristiwa penangkapan itu HOAX alias tidak ada

Dalam hal ini sangat aneh, ada yang mencoba mengkaburkan “membangun sebuah” narasi dusta, bohong, rekayasa dengan tidak mengakui adanya peristiwa hukum tersebut. Tentunya ini merupakan PR bagi petinggi Polri yang ada di Jawa Timur.

Kapolda, Kabidpropam harus berani transparan untuk membuat terang benderang kasus tersebut diatas. Masyarakat sekarang sudah cerdas, dunia sudah berubah bukan malah tampak dan terkesan mudah dibodoh-bodohi, diintimidasi, ditakut-takuti, dibangun sebuah narasi dan rekayasa sebuah peristiwa hukum. Sistem proses hukum, praktik hukum kalau sarat rekayasa sangat rawan bagi bernegara. Rasa keadilan, kepastian hukum adalah pilar utama. Banyak negara gagal, terpuruk karena tidak bisa menghadirkan penegak hukum yang terpercaya bagi rakyatnya.

Marta Siagian, saksi yang mengetahui kejadian dan beberapa masyarakat lainnya membenarkan Pak Kades didatangi oleh dua mobil dan beberapa orang yang mengaku dari Subdit Cyber Krimsus Polda Jawa Timur. Saya melihat sendiri, menyaksikan sendiri kejadian itu ada, dan saya pun tidak terhalang apapun, jadi sangat jelas serta tidak lebih dari jarak 3 meter, “Ujar Martha Siagian menyampaikan kepada wartawan

Penegak hukum seolah olah menjadi “momok, hantu, drakula” yang ditakuti oleh rakyatnya. Kalau tidak percaya, mari kita buktikan secara transparan. Kita adakan polling secara acak dan random, dari 10 ribu mahasiswa, masyarakat, pekerja, tokoh masyarakat “trust” nya kepada  aparat penegak hukum dalam hal ini POLRI mendapatkan berapa persen dari 100% nya, “Urai Didi Sungkono yang juga Dosen Hukum diberbagai universitas di Jawa Timur ini.(wkt/yd/ash)