Probolinggo, Jogojatim.com – Seorang nasabah KSP Bina Artha berinisial CN (25), warga Triwung Lor, Kademangan, Kabupaten Probolinggo, mengaku menjadi korban perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum karyawan koperasi tersebut. Kedua terduga pelaku, berinisial CB dan F, yang menjabat sebagai Manajer dan Asisten Manajer, diduga mengganti gembok rumah CN tanpa izin serta memasuki rumahnya secara ilegal. Kamis (09/1/2025)
Kasus ini bermula dari pinjaman sebesar Rp 4 juta yang diajukan CN kepada KSP Bina Artha yang beralamat di Jl. Argopuro II Ketapang No. 33, Kademangan, Probolinggo. Pinjaman tersebut disepakati dengan cicilan sebesar Rp 175 ribu selama 31 kali angsuran. Namun, karena pekerjaan CN berada di luar kota, ia terlambat membayar angsuran selama satu hari. Meski demikian, CN mengaku telah mengonfirmasi keterlambatan tersebut kepada pihak koperasi dan berjanji membayar keesokan harinya. Hingga kini, CN telah menyelesaikan 12 kali angsuran.
Kejadian ini terjadi ketika CN sedang tidak berada di rumah. Kedua oknum karyawan KSP Bina Artha diduga merusak gembok rumah CN dan menggantinya dengan gembok baru tanpa sepengetahuannya.
“Awalnya saya kira pencuri. Tapi setelah tahu mereka karyawan koperasi, saya langsung menegur. Namun mereka malah menantang saya untuk melapor ke polisi,” ungkap CN. Aksi ini turut disaksikan oleh orang tua CN dan beberapa tetangga sekitar.
Tindakan yang dilakukan kedua oknum tersebut diduga melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
1. Pasal 167 ayat (1) KUHP – Masuk pekarangan orang lain tanpa izin dengan ancaman pidana 5–9 bulan penjara.
2. Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 – Pelanggaran hak kebebasan rumah tangga (huisvredebreuk).
3. Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 – Perusakan barang.
4. Pasal 2 UU 51/Prp/1960 – Larangan memakai tanah tanpa izin dari pihak berwenang.
5. Pasal 503 KUHP – Gangguan ketertiban umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 hari atau denda hingga Rp 255 ribu.
*Proses Hukum Berlanjut*
CN telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Kota Probolinggo. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Untuk sementara, kami akan melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum yang terlibat,” ujar Pandu, salah satu petugas SPKT Polres Kota Probolinggo.
Kasus ini menjadi sorotan warga setempat, yang berharap ada tindakan tegas dari pihak berwajib terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawan koperasi. CN berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak KSP Bina Artha untuk bertindak lebih profesional dalam menangani masalah nasabah. (Tim)