Sidoarjo, Jogojatim.com – Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, gabungan Polsek Waru, Taman, dan Sedati menggelar operasi penertiban di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil setelah menerima laporan keresahan dari warga terkait dugaan adanya warung kopi yang menyediakan minuman keras (miras) dan wanita penghibur (LC).
Operasi dimulai di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di sekitar pabrik paku, Waru, dengan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas. Setelah itu, petugas melanjutkan kegiatan dengan menyasar sejumlah warung kopi dan penginapan di kawasan Bungurasih, belakang Ramayana.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek, seperti bir, arak Bali, anggur merah, Guinness, dan Alexis. Barang bukti tersebut tidak hanya ditemukan di satu lokasi, tetapi berasal dari beberapa warung kopi dan penginapan di area tersebut.
“Kami melakukan operasi khusus terkait miras agar tidak ada kejadian keributan yang dipicu oleh pengaruh minuman keras. Langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan di wilayah Waru, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Kanit Polsek Waru, AKP Adik Agus Putrawan.
Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi aman dan kondusif bagi masyarakat. Polisi juga berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas peredaran miras ilegal guna menjaga kenyamanan dan ketertiban di lingkungan Waru.
Sementara itu, warga sekitar menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Polsek Waru. “Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kanit AKP Adik Agus Putrawan dan timnya atas tindakan cepat ini. Operasi seperti ini sangat penting untuk menjaga lingkungan kami tetap aman, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Langkah tegas ini membuktikan komitmen Polsek Waru dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi warga sekitar.@Red