“Didi Sungkono.S.H.,M.H.,” Pengamat Kepolisian asal Surabaya kepada wartawan saat diminta tanggapan hukumnya mengatakan, “Apa yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kabupaten Jombang sudah tepat, sudah kita prediksi Komarudin pasti terlibat. Kan sudah saya sampaikan sejak beberapa hari lalu, kalau memang dirinya tidak terlibat, tidak sulit membuat terang perkara ini, silahkan saja datang ke Polres Jombang, sampaikan keterangan kepada penyidik, sampaikan apa adanya, secara jujur, tidak usah mbulet, bermain kata, memutar kalimat. Ini perkara sangat serius, BBM Solar Subsidi dijual ke Industri, ini mentalnya sudah seperti “mafia” tidak bernurani, apalagi memframing wartawan yang mengamankan truk tangki tersebut. Menggunakan kop surat SPI (Sahabat Polisi Indonesia) untuk melakukan DUMAS, akhirnya Fonda tangguh sebagai KETUM SPI turun tangan dan memecat komarudin ketua SPI dpc tulungagung.
Jombang, Jogojatim.com – Kasat Reskrim Jombang Ungkap Sindikat BBM Bersubsidi Di Pengolahan limbah B3 PT. Barokah Putra Ibu, Milik Terduga Pelaku Komarudin Saat Ini Melarikan Diri
Usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra pada, Selasa (17/12/2024), merilis 3 terduga pelaku yang mempunyai peran masing-masing, dalam aksi yang sangat merugikan masyarakat tersebut.
Sebelumnya pada, Senin (9/12) sekira pukul 13.00 WIB, Polsek Bandarkedungmulyo menerima penyerahan dari masyarakat 1 unit truk tangki Nopol S 8336 AP milik PT. Sean Bumi Indo, di Jl. Raya Bandarkedungmulyo,Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang diduga berisi BBM bersubsisi pemerintah jenis solar sebanyak 8000 liter. Kemudian sekira jam 15.30 WIB, unit truk beserta sopir inisial IS, dibawah dan diserahkan ke Polres Jombang, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Unit Tipidter Polres Jombang pada, Selasa (10/12) sekira pukul 17.00 WIB, melalui penyelidikan yang akurat menemukan lokasi gudang penimbunan BBM solar milik inisial KOM (melarikan diri), yang berada di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,” ungkap AKP Margono.
Lebih lanjut AKP Margono menyampaikan, dilokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, yang langsung diamankan dan dibawah ke Polres Jombang.
“Didalam gudang, kami juga menemukan dan mengamankan 3 unit mobil box yang sudah dimodifikasi berikut mesin rotak untuk memindah BBM, 8 tandon bekas tempat BBM, 1 unit mesin pompa, beberapa nopol kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU saat pengisian BBM dan 1 karyawan inisial DP,” jelasnya.
Lanjut AKP Margono, gudang tersebut adalah tempat pengolahan limbah B3 PT. Barokah Putra Ibu, milik terduga pelaku KOM yang tak lain Ketua LSM SP Tulungagung, dan sudah beroperasi 4-5 bulan, dengan 8 karyawan yang bisa mengupulkan BBM jenis solar subsidi sebanyak 8000 liter/hari.
“Modus operandi mereka yaitu, menggunakan beberapa nopol dan barcode kendaraan agar bisa mengisi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung. Dalam 1 hari, dari 8 karyawan bisa mengumpulkan 8000 liter BBM solar subsidi. Truk tangki PT. Sean Bumi Indo, menurut pengakuan DP baru mengambil di gudang tersebut sebanyak 3 kali,” terang AKP Margono.
AKP Margono mengatakan, dari ketiga pelaku inisial IS (41) warga Surabaya, PRI alias B (56) warga Sidoarjo dan YCM (37) warga Lumajang, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
“Barang bukti yang berhasil di amankan petugas, 1 unit truk tangki Nopol S 8336 AF, 1 unit truk box Nopol S 9559 UQ tertulis di STNK S 9548 UQ atas nama PT. Industri Nusantara Sejahtera Abadi, 1 unit truk box Nopol AG 9715 RQ STNK atas nama PT. Kartika Cemerlang Sejati yang tertulis Nopol L 8340 AK, 1 unit truk box Nopol depan AG 8556 RT Nopol belakang AG 9870 RO, 4 Handphone berbagai merk, 2 slang panjang 3 meter dan 6 meter, 1 mesin pompa, 7 tandong kosong, 1 tandon berisi BBM solar subsidi 500 liter, 18 Nopol kendaraan, 1 komputer, dan 1 Hardisc CCTV,” imbuhnya.
“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 55 UU RI tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Pasal 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda sebesar 60 milliar rupiah,” pungkas AKP Margono.( Ainun/red )