Dugaan APH dan Pemerintahan Desa Tidak Tegas Dalam Menindak Galian C Di Jati Dukuh Yang Meresahkan Masyarakat.

MOJOKERTO, Jogojatim.com – Maraknya Galian C Bodong di kabupaten Mojokerto diduga Ilegal , buruk pada lingkungan sekitar warga terpantau sangat meresahkan masyarakat dan mengakibatkan Longsor di era musim hujan ini, Terutama para perangkat desa yaitu Desa Jati Dukuh Kec. Gondang kab. Mojokerto juga tutup mata , ada apa dengan mereka ? apakah karena uang ?

Mirisnya kepala desa tidak melindungi rakyatnya.

kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.
Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya.” pungkas Tim investigasi

Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS).
Jumat 13 Desember 2024 tim investigasi sempat masuk kearea galian tersebut ,sekitarnya ,termasuk Infrastruktur jalan pun semakin memprihatinkan.

warga kampung yang tidak mau disebutkan namanya , wilayah Desa Jati Dukuh Gondang merupakan pemilik pemilik tanah tersebut di keruk oleh mafia tanah dengan legalitas tidak jelas yaitu galian perorangan , baik kepala desa pun juga tutup mulut dan Sakit Mata sehingga masyarakatpun tidak berdaya untuk unjuk rasa ,terutama pada lingkungan daerah Gondang Mojokerto .
Yang sudah bertahun tahun beroperasi namun tidak tersentuh apalagi mendapat tindakan dari Pihak terkait , apakah aturan dan undang undang hanyalah kiasan belaka sehingga pelaku ,pemilik Galian C Bodong tak merasa khawatir untuk mendapatkan Sangsi , pelaku justru semakin berani melakukan kegiatan Galian C Bodong yang jelas jelas menabrak Aturan . pihak terkait jangan tutup mata dong ,,

Sehingga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Mojokerto (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear anda clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan(13/12/2024).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur diharapkan segera mengambil langkah yang serius untuk menindak penambangan ilegal ini.
Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keberlanjutan lingkungan yang harus dijaga,”
### Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga didorong untuk mengambil langkah tegas. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, DLH harus melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus penambangan ilegal di Desa Jati Dukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto ini menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan tindakan yang tegas, diharapkan penambangan ilegal ini dapat segera dihentikan dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

Penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Jati Dukuh Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, harus segera ditangani dengan serius oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan warga setempat. Transparansi dan kolaborasi antar pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

Jika kedepan masih adanya Galian C Bodong yang beroperasi patut di duga ,adanya main dengan pihak terkait ,,dan tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai yang diamanahkan oleh undang undang , ” ungkapnya ( tim investigasi )

Sampai berita ini dinaikkan, kami belum dapat klarifikasi dari pemilik tambang, dan kami akan terus berkoordinasi pada pihak pihak instansi terkait, instansi pemerintahan, (APH) khususnya Polres Mojokerto sebagai pemangku wilayah keamanan, dan Polda Jawa Timur.