SURABAYA, Jogojatim.com – Nasib tragis menimpa Akhmad Lutfi, bayi berusia 4 bulan, yang meninggal dunia diduga akibat malpraktik di rumah sakit tingkat 3 Brawijaya surabaya. Kamis (05/12/2024).
Bayi tersebut dikabarkan meninggal dunia setelah menerima obat dan suntikan yang
diduga melebihi dosis aman yang di berikan oleh seorang dokter berinisial NNC.
Kejadian ini memicu kemarahan dan kesedihan mendalam dari keluarga korban, yang kini berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Menurut keterangan orang tua korban, Karnoto dan Deni Irnawati, peristiwa bermula pada 28 November 2024.
Saat itu, mereka membawa Akhmad Lutfi ke puskesmas menur untuk meminta rujukan.
Namun, pihak puskesmas hanya memberikan saran tanpa obat.
Khawatir dengan kondisi anaknya, keluarga membawa Lutfi ke RS Tingkat 3 Brawijaya pada sore hari.
Dokter berinisial LA memberikan resep berupa susu BMT, puyer antibiotik, dan obat-obatan untuk demam, nyeri, serta pilek, namun menyarankan rawat jalan.
Kondisi Lutfi tak kunjung membaik. Esok harinya, 29 November 2024, bayi tersebut kembali dilarikan ke rumah sakit dengan gejala muntah-muntah dan lendir yang keluar dari mulutnya.
Kali ini, penanganan dilakukan oleh dokter NNC, yang disebut-sebut memberikan tiga suntikan obat secara berturut-turut.
Tidak lama setelahnya, kondisi bayi semakin memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia.
Yang mengejutkan, usai kematian Lutfi,
keluarga mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pihak rumah sakit dan aparat.
Mirisnya, mereka ditekan untuk segera membawa pulang jenazah nya tanpa ada penjelasan memadai.
Selain itu, barang bukti berupa obat dan susu yang diberikan kepada Lutfi diambil tanpa tanda terima.
Ketika keluarga meminta barang bukti tersebut, mereka justru dipersulit oleh Oknum Polsek wonokromo.
Tak hanya itu, keluarga juga melaporkan adanya intimidasi verbal dari salah satu polisi berinisial G, yang menantang mereka dengan nada tinggi.
“Suruh datang teman-teman kamu dari media itu”. Saya tunggu!” katanya.
Ia bahkan menyuruh keluarga menghapus semua rekaman yang dimiliki terkait kasus ini.
Merasa terpojok, keluarga akhirnya melapor ke Divisi Propam Polda Jatim pada 1 Desember 2024.
Polda Jatim kemudian memerintahkan
polsek wonokromo untuk mengembalikan barang bukti kepada keluarga.
Hingga kini, keluarga korban berharap kasus ini dapat diusut tuntas.
Mereka meminta perhatian publik dan media untuk mengawal dugaan malpraktik ini, agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang.
Keluarga juga mengharapkan pihak berwenang dapat bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan bagi Akhmad Lutfi dapat terwujud.@red