SURABAYA, Jogojatim.com – Kasus pencurian yang ditangani Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuai kontroversi. Pasalnya, terduga AF (24 tahun), warga Jalan Bolodewo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, yang diwanti-wanti sang pencuri besi oleh Polisi, dinilai sepihak.
Seperti hasil konfirmasi awak media koran Bidik Nasional, pada Kamis (28/11/2024), kepada Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Eko Kuswandi, pihaknya tanpa lebih jelas memberikan keterangan yang pasti terkait kasus pencurian yang ditanganinya.
Bahkan Iptu Eko Kuswandi yang menangani kasus ini, menyuruh awak media untuk menanyakan langsung kepada korban terkait barang bukti yang telah dicuri oleh terduga AF.
“Pean tanya korbannya saja mas,” tulis singkat Iptu Eko Kuswandi, saat dikonfirmasi melalui Chatting WhatsApp.
Sementara itu, data informasi diperoleh dari keluarga terduga AF bahwa besi yang telah dicuri tidak sampai 3 kg. “Tidak Sampek kok mas.. besi yang dicuri AF 5 kg. Paling kurang dari 3 kg, orang itu baut-baut forklift yang hendak dipecel (kanibal),” ungkapnya.
“Cuman pencurian itu, dibuktikan dengan adanya CCTV. Kemudian AF dibawa ke kantor,” sambung keluarga AF.
Didi Sungkono S.H., M.H., selaku pengamat Kepolisian, saat diminta tanggapannya kepada awak media mengatakan,
“Kelakuan Kanitreskrim yang memberikan jawaban seperti itu tidak paham undang undang no 40 tahun 1999 tentang jurnalistik ,yang mana tugas wartawan itu sebagai kontrol sosial, sebagai kontrolnya masyarakat, sebagai kepala unit reserse kriminal diberi kewenangan untuk melakukan penegakkan hukum, yang mana harus diungkap secara transparan, ada apa ini kok terkesan tidak transparan dan ditutup-tutupi.
Wartawan konfirmasi malah diarahkan kepada pelapor, hukum itu black n white, merah putih, tegak lurus bukan berkepentingan, hukum adalah alat untuk menegakkan Marwah keadilan dan kebenaran, tentunya disitu harus ada problem solving (menyelesaikan masalah) Kanitreskrim harus tahu ada Surat Kapolri No Pol / B /3022/XXI/2009SDEOPS yang mengatur tentang penanganan kasus pencurian ringan melalui alternatif penyelesaian perkara atau disebut ADR (alternative dispute resolution) apalagi ini hanya pencurian besi yang tidak sampai 3 kg kok dilakukan penahanan.
Tugas polisi itu bukan hanya menegakkan hukum saja,jelas dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 13, Fungsi tugas kepolisian itu apa,hukum itu bukan bersifat sebagai kacamata kuda, jangan sampai masyarakat mengartikan KUHAP (Kasih uang habis perkara) KUHAP (Kurang uang harus penjara).
Peran bhabinkamtibmas difungsikan, dipanggil para pihak, dimediasi, mencuri besi tidak lebih dari 3 kg ditahan, ini sangat tidak bernurani. Kanitreskrim juga tidak paham dengan adanya Peraturan Jaksa Agung nomer 15 tahun 2020 tindak pidana dengan nilai BB atau kerugian tidak lebih dari 2,5 juta adalah salah satu syarat penghentian penuntutan.
Lebih lanjut Didi Sungkono yang juga seorang Advokat ini menambahkan ,
“Ada juga PERMA nomer 02 tahun 2012 yang mana mengatur batas tindak pidana ringan,jadi hukum itu asas efisiensi” ini adalah sebuah keadilan bagi pelaku pencurian ringan,jangan malah bangga karena menangkap pencuri besi yang tidak sampai 3 kg.
Bangga itu menangkap penadah besar ranmor, membongkar sindikat ranmor, sindikat narkoba, itu baru bangga. Ingat yaa, hukum itu problem solving, ada yang namanya sosiologis hukum, ADR, restoratif justice dikedepankan, bukan malah bangga menahan masyarakat dengan BB yang kecil.
Mencuri besi tua dengan berat tidak lebih dari 3 kg, fungsikan bhabinkamtibmas, tiga pilar, mediasi niscaya kedepan Polri akan semakin dicintai oleh masyarakat, bukan malah dibenci masyarakat karena kelakuan oknum – oknum yang bermental bejat, bergaya hidup hedon. Masyarakat sudah semakin cerdas untuk saat ini,” Urai Didi Sungkono yang juga Dosen hukum dibeberapa universitas di Jawa Timur ini.@red