Dugaan Pembangunan Irigasi Perpompaan Pertanian Di Kebiri Oleh Oknum Panitianya. 

Investigasi2 Dilihat

JOMBANG, JOGOJATIM.com – Dalam sebuah investigasi terbaru, media kami mengungkap dugaan penyimpangan dana Apbd – Tpta 2024 dengan anggaran senilai Rp. 112.800.000 yang dilakukan oleh oknum Poktan (Kelompok Tani) Pulorejo Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Dugaan ini berfokus pada proyek pembangunan irigasi perpompaan yang dilaporkan terealisasi cuman diduga mengurangi material besi.(28/11/2024)

Saat awak media sidak di lokasi kebetulan ditempat lagi kosong pekerjanya lalu awak media menghubungi salah satu pekerja dilempar ke saudara bapak Legimin selaku ketua Poktan. Data yang diperoleh dari masyarakat menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan resmi dan kondisi nyata di lokasi.Dan kami sebagai kontrol sosial akan berkoordinasi dengan dinas pertanian jabang jombang, untuk menindaklanjuti adanya kecurangan terkait bangunan TPTA.

Berawal dari Narasumber, kami mr A Dan J yang enggan di sebutkan namanya memberi keterangan kepada kami tentang bangunan tersebut tidak sesuai (RAB) dan ironisnya dugaan anggaran sudah habis dan pekerjaan belum selesai yang membelanjakan ganti ganti orang nota pun ganti ganti Ujarnya si A Dan J

Dengan banyaknya data temuan ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat dan petani pulorejo. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran dan dilibatkan dalam setiap proses pembangunan yang menyangkut kehidupan mereka.

Menurut nara sumber menerangkan kepada awak media saat di wawancara tuturnya dan awak media memberikan rilisan kepada pekerja atau selaku poktan dan awak media mau memberikan penjelasan nomer whsap awak media di blok dengan oknum poktan berinisial (S). Mereka seharusnya sadar dan tahunya tentang adanya acuan acuan dan rambu tentang korupsi sebagai berikut

Pasal dan hukuman terkait tindak pidana korupsi (tipikor) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berikut beberapa pasal dan hukumannya:
Pasal 603
Setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 20
Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana korupsi jika melakukan sendiri, menyuruh orang lain, atau turut serta melakukan tindak pidana.
Pasal 605 KUHP
Hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Selain itu, KUHP Baru juga mengatur ancaman pidana denda dalam 8 kategori.
KUHP Baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 dan akan mencabut ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Kami mohon kepada Kejaksaan dan Dinas Pertanian untuk supaya menindak lanjuti adanya Dugaan Penyelewangan Anggaran yang telah dilakukan oleh Pihak Kelompok Tani Pulorejo tersebut.Jangan sampai Aparat Penegak hukum tutup mata dan telinga dengan membiarkan hal tersebut terjadi dikalangan masyarakat pertanian dan menjadi tradisi yang kebiasaan.

LSM kami akan mengirim surat dan kordinasi kepada kejaksaan dan dinas pertanian untuk segera di AUDIT dan di tindak lanjuti dan di jalankan nya UU yang berlaku dengan adanya anggaran APBD yang di duga sudah habis dan fakta pekerjaan bangunan memang belum selesai, ” Tutupnya. Berita kami running sampai ada konfirmasi Bersambung