Limbah Kertas PT Pakerin Diduga di Kelola Oknum Mafia Limbah Untuk Meraup Keuntungan Besar

Limbah Kertas PT Pakerin Diduga di Kelola Oknum Mafia Limbah

Investigasi10 Dilihat

Sidoarjo, Jogojatim.com – Pada Senin, 7 Oktober 2024, tim media bersama LSM melaporkan bahwa mereka membuntuti sebuah armada truk berplat nomor Nopol S 9906 UR yang keluar dari PT. Pakerin di Jl. Raya Prambon, Dusun Kali Tengah, Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Armada truk tersebut diduga kuat mengangkut limbah kertas pada pukul 00:30 WIB menuju lokasi pabrik eggtray di Jalan Nasional 111, Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan tiba sekitar pukul 06:35 WIB.

Namun, proses pembuangan limbah tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan tata kelola pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan prosedur.

Undang-Undang Terkait Limbah:
Di Indonesia, pengelolaan limbah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah, termasuk proses pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan yang harus sesuai standar keamanan dan perlindungan lingkungan.

Menurut peraturan tersebut, pelanggaran dalam pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Berikut adalah beberapa ketentuan sanksi yang relevan:

1. Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

2. Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014: Limbah B3 harus dikelola dengan izin pengelolaan limbah yang sah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan denda serta sanksi pidana tambahan jika terbukti membahayakan lingkungan atau kesehatan masyarakat.

Kasus ini memerlukan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan adanya pelanggaran dan menetapkan sanksi yang sesuai berdasarkan bukti yang ditemukan.( prz/red)