Perjudian Sambung Ayam Di Kabupaten Trenggalek, Aman Aman Saja

Investigasi8 Dilihat

Trenggalek, Jogojatim.com – Bertempat di Desa Tasikmadu, Kecamatan watulimo, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, diketahui rekan Media yang dilapangan sedang berlangsung aktifitas perjudian 303 jenis sabung Ayam.(20/10/2024)

Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, berdirinya karangan perjudian 303 jenis sabung ayam di Desa Tasikmadu Kecamatan watulimo, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur diduga dikelola oleh Sdr (SJ).

Tempat perjudian 303 jenis sabung ayam yang dikelola Sdr (SJ) sudah sering mendapatkan Dumas dan pemberitaan oleh Media online akan tetapi sampai dengan saat ini masih beroperasi.

Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Meskipun peraturan mengancam
kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.

Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

Atas temuan di atas, rekan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Trenggalek, Polda Jatim, dan Mabes Polri.
(Tim)