Gudang PT Trisaka Adi Rajasa Diduga Tempat Penimbun BBM.

Investigasi10 Dilihat

Gersik, Jogojatim.com – Kota Gresik yang terkenal dengan kota wali mayoritas santri kota yang indah dan ramah – tamah. yang tercoreng karena ada dugaan para mafia BBM jenis solar bersubsidi berlokasi di jln Segoro madu karang kering kec.kebomas kabupaten gresik. Sabtu 19/10/2024.

Truk Bak modifikasi warna kuning bernopol AE 8033 KC yang mengirim BBM jenis Solar, memasuki sebuah gudang tengki PT TRISAKA ADI RAJASA yang di duga milik inisial AW, berusaha mencari cara untuk mengelabui sorotan dari masyarakat.

kenapa dari pihak yang berwenang seperti BPH MIGAS Pertamina dan APH ( aparat penegak hukum ) apakah takut untuk menindak pelaku usaha ilegal mafia BBM jenis Solar bersubsidi, yang selalu sering langka ( selalu habis ) ternyata semua dalang kelangkaan BBM jenis solar di sebabkan masih ada pemain BBM Solar bersubsidi, yang benar-benar begitu kebal dengan hukum, yang benar-benar sudah di tetapkan aturan oleh UU migas. dan kenapa Pihak yang berwenang ( APH ) seperti menutupi mata.

truk diduga modifikasi pengangkut BBM

Gudang tersebut adalah tempat mobil tangki transportir BBM jenis solar, diduga kenapa selalu ada keluar dan masuk truk bak modifikasi, bila masuk di gudang PT TRISAKA ADI RAJASA truk bak yang selalu berisi BBM jenis solar hampir tiap hari pengiriman.

informasi yang didapatkan oleh awak media gudang tersebut merupakan milik seseorang yang berinisial AlW diduga sebagai pemilik transportasi BBM PT TRISAKA ADI RAJASA.

Kenapa sampai saat ini APH pihak ( aparat penegak hukum ) setempat seperti Polres Gresik dan pihak Polda Jatim sampai saat ini belum menyentuh si pelaku mafia BBM jenis solar bersubsidi, dan tindak ada penangkapan para oknum penimbunan BBM tersebut. dan diduga APH terkesan selalu tutup mata, sehingga para mafia BBM Solar bersubsidi masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman dan merasa kebal hukum.

dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.

Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awakmedia akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak APH ( aparat penegak hukum ) dan Commerl PT.Pertamina Jakarta dan Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas.

( Tim investigasi )