DIDUGA KEBALNYA HUKUM PERJUDIAN SABUNG AYAM DI PELEMAHAN DESA TEGOWANGI KEDIRI APH TUTUP MATA

KEDIRI, JOGOJATIM– Diduga kebal hukum perjudian kini di buka ramai meskipun baru dan perlu kita pertanyakan dan kita beri apresiasi dengan APH setempat kok bisanya dan hebatnya dugaan perjudian ini di Beking oleh kepolisian setempat pasalnya pemilik atau pengelola kalangan tetap bernama saudara ind dan bak berganti tempat baru karene dapat Dumas pemberitaan online yang ada di payaman pindah di Dusun mangkul desa tegowangi kec Pelemahan kab kediri tetap satu Polsek ada apa ya dengan Kapolsek AKP Bowo Wicaksono ,Padahal kemarin sudah tutup kok sekarang Buka dan Pindah tempat.

Saat awak media keluar kelokasi perjudian awak media menemui seorang warga sekitar seorang ibu ibu dengan inisial S mengatakan dan memberi keterangan bahwa kalangan tersebut sudah berdiri dan buka sekitar tanggal 3 kemarin dan berkata saya takut kalau anak anak saya meniru perbuatan mereka mereka pungkasnya”jadi kalau bisa mas segera buyarkan dan saya tidak berani untuk melaporkan untuk perbuatan mereka mereka” ujarnya .

Padahal sudah jelas – jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta melanggar undang – undang hukum pidana pasal 303 tentang perjudian.

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP, seperti yang tersebut dalam Pasal 303 KUHP Ayat 2 yang berbunyi, Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Dan Pasal 303 KUHP Ayat 3 Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Adapun pasal lain tentang perjudian yaitu Pasal 303 BIS KUHP, yang berbunyi.
Pasal 303 BIS ayat (1) (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Sangat di sayangkan jika masih saja ada oknum pelindung hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang seharusnya menjadi contoh dan melindungi masyarakat itu ikut terlibat.(YD)