SURABAYA, Jogojatim.com – Heru Herlambang Alie (63), terdakwa kasus penedangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo pada 5 Juni 2023 lalu mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9/2023). Sebelumya, terdakwa yang merupakan pemilik dan penghuni apartemen ini dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam nota pembelaannya, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku Penasihat
Hukum terdakwa meminta agar majeis hakim mengeluarkan penetapan yang
menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo (korban) telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di PN Surabaya pada 8 Juli 2024 lalu.
Pertama, terkait keterangan saksi yang menyatakan terdakwa tidak pernah minta maaf, padahal faktanya terdakwa sudah dua kali memminta maaf, saat proses Restorative Justice (RJ) di Polsek Tegalsari dan Kejari Surabaya. Kedua, lanjut Komang, saksi mengaku memiliki kantor disamping lobby apartemen, namun fakta lain disampaikan saksi lainnya yakni Yosifar Endika Satriya bagian receptionist dan saksi Nyomaris Dianto satpam apartemen yang menyebut kantor saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo bukan berada di samping lobby apartemen melainkan ada di lantai I.
“Berdasarkan kebohongan-kebohongan tersebut, Kami Penasihat hukum
memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membuat penetapan yang
menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo telah memberikan keterangan palsu
diatas sumpah, sebagaimana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Pasal 242 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas
sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan ayat (2) yang berbunyi: Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya ditambah 1/3,” urai Komang.
Dalam pledoinya, Komang juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan
vonis bebas terhadap terdakwa. Komang menyebut jika perbuatan yang dilakukan
terdakwa karena spontanitas dan tidak ada mens rea atau niat jahat.
Dalam nota pembelaannya, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku Penasihat
Hukum terdakwa meminta agar majeis hakim mengeluarkan penetapan yang
menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo (korban) telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di PN Surabaya pada 8 Juli 2024 lalu.
“Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan, Membebaskan Terdakwa Heru Herlambang Alie, Ir,MBA dari
semua tuntutan hukum (Vrijspraak),” kata Komang saat membacaan nota pembelaanya
di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.
Selain itu, alat bukti yang dijadikan barang bukti berupa 1 Flesdisk merek SANDISK
64 GB yang berisi hasil rekaman CCTV persitwa kejadian juga menjadi alasan Komang meminta terdakwa di vonis bebas. Komang menyebut jika barang bukti tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana diatur oleh undang-undang.
“Barang bukti tersebut disita dari Fajar Kurniawan Eka Ramadhan dan tidak
dijadikan saksi dalam BAP Perkara ini. Barang bukti juga tidak pernah diputar dalam
persidangan,” ujar Komang.
Komang juga meminta majelis hakim mengabaikan keterangan ahli hukum pidana
Sapta Arilianto, S.H., M.H., LL.M dari Universitas Airlangga Surabaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan secara terbuka pada 15 Juli 2024 lantaran tidak cermat dan teliti dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas sumpah saat proses penyidikan yang tidak sesuai keterangannya dengan satu dan lainnya.
“Dalam BAP Nomor 2 yang telah diparaf dan ditandatangani, Ahli hukum pidana
ini dengan jelas dan terang menyatakan dirinya diperiksa sebagai ahli hukum pidana
memasuki pekarangan orang lain tanpa hak,” kata Komang.
“Namun didalam keterangan lainnya, ahli menjelasakan tentang unsur-unsur Pasal
335 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ahli juga tidak pernah melihat langsung alat bukti berupa rekaman CCTV kejadian, ahli hanya
dipertunjukan foto-foto yang diambil dari penggalan Fleshdisk merek SANDISK 64 GB
yang berisi rekaman kejadian. Oleh karena itu, Penasihat hukum menganggap bahwa
ketidakprofesionalan ahli hukum pidana ini sangat berdampak pada netralistasnya yang
keteranganya digunakan sebagai alat bukti yang sah,” tandasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa telah melakukan ancaman kekerasan kepada saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu. Ancaman kekerasan tersebut lantaran terdakwa dianggap 2 kali melakukan penendangan ke saksi akibat komplain
pemasangan CCTV diarea apartemen tidak direspon. Terdakwa menuntut CCTV dipasang lantaran mengalami kerusakan pada body mobilnya. ( prz /red)