Tradisi Turun Temurun Sabung Ayam di Wilayah Hukum Malang Terkesan Aman – Aman Saja

Malang, Jogojatim.com – Marak 303 Sambung Ayam (booming) di wilayah hukum malang APH terkesan tutup mata, apa mungkin tradisi aduan ayam di Kampung Sidorejo Kecamatan pagelaran Kabupaten Malang provinsi Jawa Timur (Jatim) adalah tradisi turun temurun bagi warga setempat.

Praktik judi sabung ayam yang masih terjadi pada bulan bulan ini, salah satunya kalangan di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Di desa itu, praktik judi sabung ayam terjadi hampir setiap hari, ini.

Kegiatan yang makin menjadi jadi dikalangan wilayah Pagelaran Malang makin terkenal di wilayah negara Republik Indonesia yaitu milik salah satu perempuan yang di berinisial Bu LMN yang bertempat tinggal di Kecamatan turen Malang diseluruh kalangan baik rakyat biasa, sampai dengan bos bos perusahaan, di tempat perjudian yang disebut 303.

Disaat dikonfirmasi klarifikasi di alamat rumah nya pemilik kalangan sabung ayam tersebut alasan sedang tidak ada dirumah atau keluar gak tahu jam berapa kembalinya. Seakan akan alergi dengan tim investigasi awak media.

Selain judi sabung ayam, jenis penyakit masyarakat lainnya yang juga dikeluhkan oleh masyarakat setempat setidaknya Mapolres Malang segera menindak Jenis perjudian bola liar atau biasa disebut Cap Jie Kie tampak sangat ramai pengunjung pada Sabtu (21/09/2024) hingga bisa dikatakan dugaan omset mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap harinya, ada Permainan Dadu atau tempat miras pun tersedia didalam kalangan tersebut, bola gluduk, dan jenis perjudian lain nya.

Pengundian nasib melalui praktek perjudian tampaknya menjadi upaya alternatif bagi masyarakat yang mana hal tersebut telah dilarang secara tegas baik hukum maupun agama.

Semua bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, pencurian dan berbagai jenis kejahatan lainnya, seharusnya menjadi perhatian APH ( Aparat Penegak Hukum ).

Meski kegiatan perjudian jelas diatur pada pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974 pasal 303 KUHP yang berbunyi “barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang” akan tetapi hal tersebut makin marak sebelumnya kami berharap meminta kepada APH setempat, agar Polres Malang segera bertindak, karena kuat dugaan ada oknum petugas (APH) yang terlibat dalam kasus itu.

“Buktinya, sampai saat ini, kegiatan yang menjadi penyakit masyarakat sabung ayam belum ada tindakan dari Mapolsek Pagelaran.

setidaknya Polres Malang bisa mengambil alih penertiban judi sabung ayam di wilayahnya pagelaran karena sangat meresahkan masyarakat.

Harapan kami sebagai awak media sebagai (control sosial) dan sudah di jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, kami mohon polres Malang dan polda Jatim, segera menindak lanjuti aktifitas perjudian di wilayah Pagelaran malang.

Menjamurnya tempat sabung ayam dan judi kopyok di wilayah Malang menjadi sorotan perjudian sabung ayam yang buka harus ditutup dan sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian,
Sedangkan berdasarkan 5 Perintah Kapolri kepada Jajarannya :

1. Kapolri Minta Jajarannya Tindak Tegas

Judi Online dan bentuk judi lainnya.

2. Kapolri Ancam Copot Pejabat Mabes

hingga Kapolda bila terlibat perjudian·

3. Kapolri Minta Propam Awasi.

4. Kapolri Minta yang Tak Sanggup Angkat tangan

5. Kapolri Minta Jajaran Raih Lagi Kepercayaan Publik.

Dengan demikian seperti yang terjadi di Wilkum Malang nampak sekali tidak mematuhi perintah Kapolri.

(Tim)