Tuban, Jogojatim.com – Konfrensi Pers terkait kasus tindak pidana pemerasan pengusaha tambang berinisial NR (55) asal lamongan, senilai 200 juta oleh belasan oknum yang mengatasnamakan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI). Selasa (13/08/2024)
Belasan tersangka tersebut bernama Suherman (48), Sunarto (46), Abd. Rohim Ghofar (58), Juna Heri Maroh (29), Moh. Subiyanto (55), Agus Supriyanto (55), Eko Karyawan (35), Sufiyan Ardiansa (40), Muh. Rohim (42), Roni Nasution (33), Mislan (45), dan Muhammad Rojai (41).
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsudin mengatakan bahwa semua tersangka ditangkap pada Kamis 8 Agustus 2024 malam.
Bermula, para pelaku itu mengaku sebagai anggota LSM Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) mendatang lokasi tambang milik NR (55) yang berada di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban pada Rabu 7 Agustus 2024.
Di lokasi tambang, pelaku mengaku sedang melakukan operasi gabungan bersama aparat kepolisian. Lalu, mereka menutup aktivitas tambang dengan cara mengusir pekerja dan merampas kunci alat berat (Bego) serta melakukan penyegelan dengan line yang bertuliskan “Dilarang Melintas”.
Setelah melancarkan aksinya, anggota LSM tersebut meminta uang damai sebanyak Rp 200 juta kepada NR, agar tambang bisa dibuka kembali.
“Para oknum pelaku ini meminta uang Rp 200 juta sebagai uang damai, namun korban hanya menyanggupi sekitar Rp 25 juta,” kata Oskar saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (13/08/2024)
Pada Rabu 8 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, korban langsung mendatangi kantor LSM untuk menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta. Meski telah diserahkan, pelaku bersikukuh minta uang damai sebesar Rp 200 juta.
Diketahui sebelum menyerahkan uang, korban melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi.
“Menerima laporan korban, anggota dari Sat Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Oskar menambahkan, sedikitnya ada 15 orang ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambang tersebut.
“Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, yang terlibat hanya 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur yang kita sangkakan,” ujar Oskar.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah dokumen LSM, HP, kunci mobil Daihatsu Ayla, kunci ekskavator, dan uang tunai Rp 25 juta.
Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, 12 tersangka tersebut dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (pr/red)