Lamongan, Jogojatim,com – Semakin maraknya modus pembelian BBM jenis pertalite dengan istilah lain mengangsu itu dilakukan secara terang-terangan di siang hari dan tidak mengenal waktu di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Lamongan
Salah satu dari temuan awak media di SPBU 54.622.08 lokasi yaitu berada di Jl Sunan Drajat Kaloharjo Sidoharjo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. JawaTimur. Minggu (11/8/2024)
Para pengangsu diketahui menggunakan armada berupa sepeda motor Matic yang dipasangi Karung rengkek.
Di dalam rengkek tersebut, terdapat jerigen (jerigen) plastik dengan daya tampung 30 liter. Setiap armada membawa lebih dari 2 hingga 6 jerigen pembelian membawa 3 barcode.
Pengansu mengatakan ” saya ini beli untuk saya jual eceran pak di pinggir jalan,saya beli juga pakai barcode. “Ucap pengangsu pada awak media.
Awak media langsung konfirmasi kepada operartor SPBU yang mengisi BBM itu, ketika dikonfirmasi pada Minggu (11/08/2024), terkait boleh tidaknya kegiatan pengangsuan yang jelas-jelas melanggar peraturan itu, petugas operator menjawab ‘”Boleh gak papa pak. dan terkesan meremehkan tetap mengisi jerigen tersebut.
Terpisah, pengawas berinisial ED juga langsung di konfirmasi lewat seluler pribadinya menjawab langsung ke operatornya saja.”kata ED yang sedang tidak berada di lokasi SPBU
Untuk diketahui, adapun aturan yang ditabrak yaitu pertama, SOP PT. Pertamina Persero terkait Pengisian BBM Penugasan Jenis Pertalite, mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 Masalah Cipta Kerja.
Kedua, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2.
Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Dalam Pasal 53 terkait Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana diatur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak senilai Rp60 miliar.
Sementara, SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan dan dijual belikan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 KUHP.
Dalam pasal tersebut berbunyi, dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan :
• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (prz/red)