“Didi Sungkono,S.H.,M.H.,” Pengamat Kepolisian mengatakan : “Polri sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah sipil yang dipersenjatai, harus tunduk kepada peradilan umum. Masyarakat harus berani suarakan kebenaran, kalau ada oknum-oknum Polri yang nakal, laporkan. Ada “Paminal” ada “PROPAM”, memang tidak jarang oknum-oknum tersebut jual belikan kewenangan untuk memeras masyarakat. Malah yang lucu ini perkara lain ya, masyarakat ditangkap diamankan hanya karena jual handbody yang tidak ada SNI nya, BB nya tidak lebih dari 100 ribu, masih saja diperas Rp 25 juta (melalui Oknum-oknum Advokat yang sudah kerjasama dengan kepolisian setempat). Setelah terjadi nego-nego kesepakatan tetap saja masih keluarkan uang sebesar Rp 5 juta (alasannya anggota-anggota kami sudah bekerja, dan juga untuk bayar operasional). Tapi ini bukan di Polda Jateng, ini terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Advokat yang sudah kerjasama dengan oknum Penyidik meminta uang Rp 25 juta, setelah ditawar turun menjadi Rp 15 juta, setelah negosiasi dengan alot, karena yang ditangkap benar-benar orang tidak punya, akhirnya sepakat 5 juta,” sungguh miris memang,” Ujar Didi Sungkono.
JAWA TENGAH, Jogojatim.com – POLRI milik negara, Organisasi besar yang didanai oleh uang negara dari pajak pajak rakyat, masyarakat berasal dari APBN. Sungguh ironis memang kelakuan para oknum-oknum yang berdinas di satuan narkoba Polda Jawa Tengah ini. Bagaimana tidak, seakan tidak ada rasa takutnya, ancaman dari Kapolri, Kapolda, direktur dan “NETIZEN” yang semakin kemari nilai dari POLRI semakin menurun drastis. “Kasus PEGI (Polda Jabar), Penerimaan CASIS Akpol, Bintara,Tamtama, yang seakan masyarakat semakin tidak percaya dengan ASDM (asisten sumber daya manusia). Mulai dari Pat gulipat jual beli jabatan, sekolah penerimaan Polri, seakan “Mafia” terselubung. Bongkar semua kebobrokan Oknum-oknum Polri yang mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” Ujar Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono.
Perlu masyarakat ketahui peristiwa ini bermula dari penangkapan beberapa anggota Polri aktif yang berdinas di reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Beredar surat laporan dari Kasubdit 1 Reskoba Polda Jawa Tengah. Dalam surat itu menerangkan adanya penangkapan 5 Oknum Polisi (satu team) dan di tangkap di rumah dinas. Ini adalah sebuah ironis dan miris, adapun nama nama oknum-oknum tersebut seperti yang tertera dibawah ini, barang bukti
Ungkap Kasus tindak pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Dengan berat Bruto 250,4 gram yang dilakukan oleh Terlapor a.n. MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO, Dkk.
Mohon ijin komandan melaporkan Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin oleh KOMPOL GERRY ARMANDO S.P.S., S.T., telah mengamankan 5 (lima) orang terlapor dengan identitas sebagai berikut :
1. MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO bin SUKIMIN, S.H.; Nomor identitas: 3316090107980010, Kewarganegaraan: Indonesia, Jenis Kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Blora, 01 Juli 1998, (Umur: 26 Tahun), Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Kepolisian RI (POLRI), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Kliwonan, Rt. 002/Rw. 006, Desa Kupen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, bertempat tinggal: Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19, Rt. 002/Rw. 010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
2. RYAN SEPTIAWAN Bin WIWIK MUJIONO; NIK: 3374022909920003; jenis kelamin: Laki-laki; tempat/tgl lahir: Semarang, 29 September 1992 (Umur 31 Tahun); agama: Islam; pekerjaan: Kepolisian RI (POLRI); kewarganegaraan: Indonesia; alamat: Jalan Tambakrejo, RT. 001/ RW. 016, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
3. IRFAN KHOIRUL HUSNA, S.H. bin BEJO SUNARJITO (alm); NIK: 3315182008970002; jenis kelamin: Laki-laki; tempat/tgl lahir: Grobogan, 20 Agustus 1997 (Umur 26 tahun); agama: Islam; pekerjaan: Kepolisian RI (POLRI); kewarganegaraan: Indonesia; alamat: Jalan Taman Kumudasmoro III/Nomor 11, RT. 007/RW. 008, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
4. AGUS WIRANTO, S.H. bin SURADI; NIK: 3318090107980010; jenis kelamin: Laki-laki; tempat/tgl lahir: Sukoharjo, 22 Agustus 1980 (Umur 43 tahun); agama: Islam; pekerjaan: Kepolisian RI (POLRI); kewarganegaraan: Indonesia; alamat: Asrama Polisi Tlogomulyo, RT. 003/RW. 007, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
5. PURNOMO, S.H. bin SUGIYONO (alm); NIK: 3316090406820004; jenis kelamin: Laki-laki; tempat/tgl lahir: Blora, 4 Juni 1982 (Umur 42 tahun); agama: Islam; pekerjaan: Kepolisian RI (POLRI); kewarganegaraan: Indonesia; alamat: Kampung Kajangan Sonorejo, RT. 001/RW. 002, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah; tempat tinggal: Kelurahan Bapangan, RT. 002/RW. 001, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa ke 5 (lima) terlapor di atas merupakan satu Tim di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.
TKP :
Di rumah tempat tinggal terlapor MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO yang beralamat di Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19, Rt. 002/Rw. 010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
WAKTU KEJADIAN :
Hari Selasa, Tanggal 2Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB
WAKTU KEJADIAN :
Hari Selasa, Tanggal 2Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB
KRONOLOGIS SINGKAT :
Pada saat Tim melaksanakan Piket Mako, Tim mendapatkan Laporan dari Anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng, bahwa telah mengamankan seorang anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng atas nama BRIPTU MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO.
Selanjutnya Tim dengan didampingi Anggota Paminal, melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal terlapor MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO yang beralamat di Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19, Rt. 002/Rw. 010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dan menemukan barang bukti seperti pada kolom barang bukti di bawah.
MODUS OPERANDI :
terlapor MOHAMMAD ANDHIKA AJI IMAM WIBOWO mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu dengan cara :
1. Hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan tersangka SARJONO Bin PRAPTO WIYONO, yang ditangkap oleh terlapor beserta Tim, Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 23:00 WIB, di depan indomart yang beralamat di Desa Dalon RT 001/Rw. 011, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, yang awalnya berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 170 (seratus tujuh puluh) dikurangi sebanyak ± 70 (tujuh puluh) gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan Penyidik sebanyak ± 100 (seratus) gram.
2. Hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan Tersangka ADDIRRIDWAN bin YAHIDIN, yang ditangkap oleh terlapor beserta Tim, Pada hari Rabu, tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 16.30 WIB, di kos Tersangka ADDIRRIDWAN bin YAHIDIN, yang beralamat di Kampung Kesuben, RT. 004/RW. 011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, yang awalnya berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 190 gram (seratus sembilan puluh) gram, dikurangi sebanyak ± 20 (dua puluh) gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan Penyidik sebanyak ± 170 (seratus tujuh puluh) gram.
3. Hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan Tersangka RISKI ILHAM MAULANA Bin KHAIRON, yang ditangkap oleh terlapor beserta Tim, Pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekira pukul 06:30 WIB, di dalam rumah yang beralamat di Kampung Kesuben RT. 002/RW. 009 Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, yang awalnya berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 400 (empat ratus) gram, dikurangi sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan Penyidik sebanyak ± 250 (dua ratus lima puluh) gram.
BARANG BUKTI :
1. 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristai diduga sabu;
2. 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 7 (tujuh) plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan 1 (satu) plastik berisi serbuk kristal dibungkus tisu putih dilakban warna hitam;
3. 2 (dua) plastik klip berisi serbuk krital diduga sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk krital didalam sedotan warna ungu, berada di dalam bekas bungkus rokok ESSE CHANGE warna biru;
4. 1 (satu) buah Kotak kardus Bungkus HP Merk REDMI 9A dilakban warna coklat;
5. 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam
6. 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam merk DIGITAL SCALE;
7. 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna Silver;
8. 8 (delapan) buah pipet kaca;
9. 1 (satu) pack Sedotan plastik warna putih;
10. 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi Uang sejumlah Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- satu lembar, pecahan Rp. 10.000,- empat lembar dan pecahan Rp. 5.000,- lima lembar;
11. 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna gold dengan nomor kartu 5307-9520-9780-9736;
12. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A77s warna hitam berikut simcardnya dengan nomor WA Bisnis 0822-2133-6117 dan nomor WA 0813-9229-7366;
13. 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 warna hitam berikut simcardnya dengan nomor WA 0895-0486-2402;
14. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
15. 1 (satu) buah tutup botol plastik warna biru yang ada lubang dua buah tertempel sedotan warna putih;L
Langkah-langkah yang sudah dilakukan :
Pemeriksaan terhadap para terlapor
Melaksanakan Gelar Perkara yang dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Jateng AKBP RIZKY FERDIANSYAH, S.H., S.I.K.
Membuat Laporan Polisi
Membuat Administrasi Penyidikan
Para terlapor saat ini telah di Tahan di Rutan Polda Jateng
Saat ini semua oknum oknum yang terlibat telah ditahan di rutan Polda Jawa Tengah, masyarakat harus awasi ,kontrol secara maksimal,karena harus masuk Peradilan umum , sanksi harus jelas PTDH , ” Urai Pengamat Kepolisian ,” Didi Sungkono.( ar/red)