Satreskrim Polres Tanjung Perak, Berhasil Amankan Satu Pelaku Pencabulan.

Hukum & Kriminal224 Dilihat

JOGOJATIM. Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Pers Release kasus pencabulan pada anak dibawah umur, bertempat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (31/05/2021).

Hanya 2 jam Dari hasil laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tersangka SDY (52) Alamat Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atau Jalan Tambak Wedi Tengah Timur Gg. I Surabaya.

Pelaku mencabuli 2 anak di bawah umur, yaitu Inisial OA (11) Pelajar SD kelas 5 dan RJS (13) Pelajar SMP kelas 2.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, Dari hasil pemeriksaan penyidik didapatkan fakta bahwa tersangka memang mengalami kelainan seksual antara lain suka dengan anak kecil terutama laki-laki.

” Dengan melakukan aksinya pelaku mengiming-imingi korban, akan dilatih bela diri dirumah tersangka agar kedua korban tersebut menuruti keinginan tersangka” Tegasnya.

Kemudian tersangka juga mengajak tidur korban di rumah tersebut dan korbanpun mau dikarenakan sudah saling kenal kepada tersangka.

” Dan tersangka sudah dianggap seperti orang tua sendiri oleh kedua korban, sehingga hampir setiap malam korban tidur di rumah tersangka dan disitulah tersangka mulai melakukan aksi tersebut” Imbuhnya.

Kami mengamankan Barang bukti diantaranya, 1 buah kaos oblong warna Hitam, 1 buah celana pendek warna Hitam dengan tulisan Sailing Saf, 1 buah kaos oblong warna Biru Dongker yang bertulisan GRACIO dan 1 buah celana pendek warna Hitam.

” Karena perbuatan tersangka dikenakan pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun” Pungkasnya.(Ma.F)