Spesialis Maling Motor Jadi Amukan Warga di Ngingas, Waru Sidoarjo

Hukum & Kriminal130 Dilihat
Sepesialis maling motor Achmad Romadhon (33), warga Semampir, Surabaya

Sidoarjo, Jogojatim.com – Seorang maling motor menjadi bulan-bulanan warga usai beraksi di sebuah warung nasi di Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Selasa (30/4/2024) malam.

Aksi tersebut gagal karena kepergok sang pemilik motor, pelaku pun dihajar warga yang geram dengan aksinya. Achmad Romadhon (33), warga Semampir, Surabaya itu juga ditelanjangi.

Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Ahmad Yani menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (30/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, di depan sebuah warung nasi RT 8 RW 2 Desa Ngingas.

barang bukti kunci leter T dan identitas KTP.

“Saat itu Sujito (korban) sedang membeli penyetan dan memarkir motornya di depan warung, dengan kondisi kontak tidak dicabut,” ujarnya Rabu (1/5/2024).

Ia melanjutkan di waktu yang bersamaan, Achmad Romadhon berboncengan dengan Zainal melintas.

“Memang dari awal kedua pelaku ini sudah merencanakan dan sedang mencari sasaran. Melihat ada peluang, Achmad langsung mendekati motor Honda beat Nopol L- 3565- AQ warna hitam, sedangkan Zainal standby di atas motornya sendiri mengawasi sekitar dan persiapan kabur jika sewaktu waktu diketahui warga,” tutur AKP Yani.

Lebih lanjut, Achmad Romadhon mulai melancarkan aksinya, ia berhasil menaiki motor korban namun tidak bisa distarter, “Mungkin pelaku ini gugup sehingga lupa tidak menaikkan jagang sepeda motor,” tambahnya.

Korban yang menyadari motornya sedang dinaiki orang tak dikenal, langsung berteriak maling. Spontan, teriakan korban mengundang emosi warga sekitar dan mengejar pelaku yang berusaha kabur. Akhirnya pelaku tertangkap.

“Zainal berhasil kabur dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapatkan perawatan,” tuturnya.

Lebih lanjut AKP Yani menegaskan, pelaku kini sudah dibawa ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku dijerat pasal percobaan pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHP Jo pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. (Red)