Jatim, Jogojatim – Perjudian sabung ayam, dadu, yang marak di wilayah hukum Polres Kediri, Daerah Jawa Timur butuh ketegasan Kepala Kepolisian Resor Kediri Kabupaten Ajun Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto, SIK.
Bagaimana tidak, sampai hari ini perjudian jenis SABUNG AYAM dan DADU yang berada di desa PAYAMAN Kec. PARE Kab. KEDIRI masih berlangsung “Ramai” marak, seakan tidak tersentuh hukum. Lalu kemana aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian ? Lantas apakah salah bila masyarakat seakan pesimis akan keseriusan Kapolres Kediri Kabupaten dalam memberantas Perjudian ? Sampai hari ini, Jumat (26/4/2024) Perjudian tersebut masih berlangsung. Ratusan “bebotoh” datang dari berbagai kalangan, seakan tidak terusik oleh penegak hukum. Dimana Marwah aparat penegak hukum pelaksana undang – undang ? Kapolres harus bisa menjawab secara transparan, agar masyarakat “terpuaskan” dengan kinerja Satreskrim Polres Kabupaten Kediri.
KAPOLRES harus tegas, sering turun kebawah, bukan hanya menerima laporan dari anak buah ABS (Asal Bapak Senang). Ini terkait pelayanan dalam penegakkan hukum, sekarang ini sudah era baru, era transparansi publik. Tidak boleh itu Baek itu Jenderal atau tamtama, Bintara, Kapolres alergi kritik yang konstruktif. Kalau ada Kapolres yang susah ditemui wartawan atau masyarakat, ini perlu dipertanyakan “keilmuannya”. Kalau merasa bersih kenapa harus risih, ingat KAMDAGRI adalah Polri sebagaimana amanat undang – undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H.,
Saat diminta tanggapannya, “Perjudian itu sudah jelas dilarang oleh Undang Undang,sudah jelas dalam KUHP No 01 Tahun 1946 dan juga terang dalam KUHP Nasional. Judi itu bisa merusak moral, sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bisa merusak mental anak – anak bangsa. Ini tidak bisa dibiarkan, Jawa Timur darurat JUDI. Tidak mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui, ada yang namanya bhabinkamtibmas, ada intelkam, ada unit Reskrim, ada unit unit lain, tinggal mau atau tidak. Jangan salah kalau masyarakat menilai oknum aparat penegak hukum terlibat, karena masyarakat sudah lapor kesana kemari, baik ke Polsek, Polres, Polda, seakan dianggap angin lalu. Lantas yang namanya PRESISI itu apa dan bagaimana ? Harusnya bergerak cepat, ditindak lanjuti secara profesional, proporsional, karena KAMDAGRI sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 adalah POLRI. Kalau aparat penegak hukum tidak bergerak setelah dilapori masyarakat, jangan salahkan masyarakat kalau semakin kedepan tidak percaya aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian. Ini sudah sangat jelas dan terang, patut diduga ada kong kalikong, Pat gulipat antara oknum oknum aparat penegak hukum. Realitanya tidak tersentuh oleh “HUKUM”, inilah yang namanya “MAFIA”. Logika hukumnya tidak mungkin kepolisian tidak mengetahui, “Ujar Pengamat Kepolisian asal Surabaya tersebut.
Judi menjanjikan kemenangan, judi menjanjikan kekayaan, itu semua bohong. Karena judi itu merusak dan meracuni kehidupan. Awal dari sebuah kemiskinan bagi pemain – pemainnya, yang kaya tetap bandarnya karena manusia akan semakin malas bekerja terbuai oleh harapan kosong. Perlu pembaca ketahui Perjudian sabung ayam dan dadu di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri.
Berdasarkan investigasi awak media dan wartawan berita PATROLI selama beberapa pekan, Setidaknya di 6 (enam ) kecamatan di Kabupaten Kediri yang ditengarai masih berlangsung perjudian sabung ayam dan dadu. Hal itu membuat resah masyarakat dan perlu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian.
Wilayah yang sering didatangi pelaku dari luar daerah yang kecanduan judi yaitu Kecamatan, KEPUNG , Wates (lokasi di Dusun Winong Desa Sidomulyo), Kecamatan Ngancar (di Desa Bedali), Kecamatan Plemahan (di Dusun Sawahan Desa).
Kemudian Kecamatan Gampengrejo (di Desa Sambiresik), Kecamatan Plosoklaten (di Desa Plosoreo), dan di Kecamatan Kepung, Desa Kepung termasuk yang sangat besar, ada lapak lapak yang sengaja dibangun ,rapi,dibuat sedemikian tertata, (tidak mungkin aparat penegak hukum tidak mengetahui).
Salah satu narasumber yang bernama YD mengungkapkan Desa Winong mengungkapkan keresahannya akibat perjudian sabung ayam. Dikatakan yang datang (berjudi) kadang dari luar desa atau luar daerah.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, misalnya dari kepolisian untuk menindak mereka (para pelaku perjudian, red) sesuai hukum yang berlaku, ini tidak bisa dibiarkan ,perjudian ini sudah sangat merusak mental anak anak kami.
Sementara saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Bambang Erwanto mengatakan terkait perjudian di wilayahnya, pihaknya bersama aparat Polsek dan Koramil telah melakukan pengecekan.
“Sebelum bulan Puasa kemarin kami telah melakukan pengecekan ke lokasi. Tidak kami dapati adanya perjudian sabung ayam dan lainnya di sana,” kata Bambang.
Namun lanjut Bambang, apabila ada laporan warga bahwa perjudian marak kembali, maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan APH untuk mengambil sikap dan tindakan.
“Terimakasih atas informasi ini, saya akan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan pengecekan di lapangan. Apabila memang ada perjudian, biar pihak berwajib yang mengambil tindakan,” ujarnya.
Diketahui, tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam dan dadu merupakan penyakit masyarakat dan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP dan sebutan Pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU. Nomor 7 Tahun 1974 diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Kepala Desa menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sidomulyo tidak pernah mengizinkan atau tidak pernah memberi izin perjudian dan atau kegiatan melanggar hukum, apa pun bentuknya. ” Itu tugas aparat penegak hukum mas,saya selaku Kades tidak akan berani melakukan tindakan apa apa, silahkan mas wartawan konfirmasi kepada Pak Kapolsek dan Pak Kapolres. BERSAMBUNG..(Prz/red)