JOGOJATIM. Kediri – Dikutip dari media berita patroli, (www.beritapatroli.co.id) diduga telah terjadi tindakan persekusi dan pemukulan oleh oknum TNI AL berinisial Y terhadap para wartawan, pada Sabtu (29/05/2021).
Seperti di kutip dari Media Berita Patroli, Kronologi terjadi dugaan persekusi, dan pemukulan terhadap wartawan oleh oknum TNI AL, berawal sekira pukul 13.00 Wib. Dua Wartawan melakukan investigasi ke salah satu arena sabung ayam di Ds. Tanggungan Kec. Diwek, Kab. Jombang Jawa Timur. Mengetahui ada dua Wartawan masuk ke lokasi sabung ayam, beberapa orang diduga oknum TNI AL menyita hp dan menyuruh sekaligus mendorong ke luar para wartawan dari lokasi.
beberapa oknum tersebut memperlakukan kedua Wartawan yang begitu kurang manusiawi. Tidak sampai di situ, kedua Wartawan juga sempat di pukuli, di suruh lepas kaos, dan kaos di buang keatas atap rumah, tas di suruh mengumpulkan, dan yang lebih parah lagi, kedua Wartawan dan beberapa temannya di suruh Sujud Tobat. Sekira pukul 18.00 Wib, kedua wartawan dan temannya di paksa pegang uang Rp 500 ribu, dan difoto dalam keadaan tidak memakai kaos, setelah itu di suruh tanda tangan di kertas kosong di bubuhi materi. Sekira pukul 19.05 Wib, baru di lepaskan dari lokasi tersebut.
Terkait dugaan persekusi, dan pemukulan terhadap wartawan diduga dilakukan oknum TNI AL, Praktisi hukum sebagai Advokat dan pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia 789, Didi Sungkono, S.H., M.H., angkat bicara.
“Persekusi atau perundungan sangat bertentangan dengan nilai sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab, selain bertentangan dengan hukum, tindakan Persekusi dilarang, karena itu bisa dijerat dengan UU No 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 351, ini adalah tindakan kesewenang-wenangan,” ujar Didi Sungkono, Minggu (30/5/2021) malam.
“Jika benar wartawan itu di persekusi dan dipukuli, hal itu tidak bisa dibenarkan secara hukum. Negara kita ini adalah negara hukum, bukan milik segelintir golongan. Hukum harus ditegakkan secara beradab dan bermartabat,” terang Advokat kandidat Doktor ilmu hukum ini.
“Wartawan dalam bertugas dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS. Wartawan bertugas melaksanakan perintah undang undang, dan juga negara kita ini berlandaskan hukum. Sangat tidak dibenarkan oknum dari institusi tertentu melakukan tindakan Persekusi, pelecehan profesi,” terangnya.
Didi Sungkono berharap, aparat penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian bertindak tegas dengan perilaku perilaku kejahatan. “Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri) adalah tugas pokok Polri sesuai UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, dan TNI sebagai aparat negara, merupakan fungsi pertahanan alat negara sesuai UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI, apa yang dilakukan oknum tersebut bisa dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999. Kita berharap Polisi Oditur Militer (POM) menegakkan hukum secara transparan, karena TNI lahir dari rakyat, TNI digaji oleh negara dari uang rakyat, TNI adalah benteng terakhir perlindungan rakyat, tidak pantas oknum-oknum tersebut melakukan tindakan diluar koridor hukum, penyimpangan terhadap perundang undangan, dan bertindak arogan, tidak menghormati asas praduga tidak bersalah,” pungkas Didi Sungkono. @red.