Tak Tersentuh Hukum, Diduga Galian C Ilegal di Singgang Bakalrejo Kecamatan Sugio Bebas Beroperasi

Hukum & Kriminal122 Dilihat

LAMONGAN, JOGOJATIM – Dengan Berdalih untuk kepentingan masyarakat Lagi-lagi aktifitas pengerukan tanah ditemukan di wilayah Dusun Singgang Desa Bakalrejo Lamongan, aktifitas ilegal mereka dilakukan secara terang-terangan seolah-olah mereka kebal hukum.

kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan diarea waduk dengan menggunakan alat berat tersebut berlokasi di wilayah Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Menurut Faris yang mengaku ketua karang taruna desa tersebut Tanah Galian tersebut dijual dengan harga yang bervariatif, untuk warga sekitar dijual Rp.100.000 kalau untuk masyarakat luar desa beda lagi harganya. Dan penentuan harga tersebut ditetapkan oleh seorang warga yang bernama Prawoto.

Guna menggali informasi lebih jauh terkait aktivitas pengerukan tanah tersebut, Tim Investigasi mendatangi lokasi galian C tersebut. Dilokasi terdapat 1 unit alat berat berjenis excavator yang sedang beroperasi melakukan penggalian tanah waduk, dan dijumpai 2 drum besar berisikan solar yang diduga solar tersebut bersubsidi.

Aktivitas ini dapat di katagorikan dalam galian C ilegal dugaan tidak kantongi izin, dan seolah-olah kebal hukum. Aktiftas yang diperkirakan sudah berjalan sekitar kurang lebih dua paken ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa penertiban dari pihak terkait

Aktivitas pengerukan tanah yang berlokasi di Desa Bakalrejo tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana jika benar tidak mengantongi izin.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain itu, sesuai Pasal 480 KUHP yang telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan (UU Minerba) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan, MENJUAL dan MEMBELI terhadap barang yang diketahui patut diduga berasal dari tindakpidana dikatagorikan sebagai kejahatan penadahan. (Gianto)