SPBU Siman Lamongan Diduga Layani Pembelian Solar Dengan Jerigen Plastik Dalam Jumlah Banyak

Daerah, Peristiwa343 Dilihat

JOGOJATIM.COM. Lamongan – Siang hari bolong dengan terang terangan pelaku dengan menggunakan kendaraan jenis minibus Avanza Veloz warna putih nopol B 2844 SYN melakukan pengisian BBM jenis solar ke jerigen plastik dalam jumlah banyak yang ada dalam kabin mobil penumpang tersebut. Kejadian di lakukan di SPBU 54.622.13 Siman Sekaran Lamongan Jawa Timur. Minggu (28/5)

Petugas operator Prabowo bahkan dengan berlagak jagoan hendak melawan ketika ada yang menegur dan menanyakan surat keterangan atau barcode yang menerangkan pembelian BBM itu untuk pertanian atau usaha warga. dan pada saat melakukan tindakan tersebut tanpa dia sadari telah di ambil gambar jika sewaktu waktu untuk barang bukti oleh warga yang ikut mengantri di belakang mobil avanza veloz putih.

Dan diduga apa yang dilakukan petugas operator Prabowo dan juga SPBU itu telah lama melakukan praktek kotor untuk penimbunan dengan melakukan kerjasama dengan mafia BBM tanpa ada surat atau barcode apalagi BBM dimasukkan ke dalam jerigen plastik hal ini dibuktikan dengan pembeli yang leluasa mengisi solar ke jeriken dilakukan sendiri tanpa Prabowo selaku operator yang mengisikan dan terjadi pembiaran akan hal itu.

Sudah lama seperti itu, tapi aparat hukum koq diam saja entah ada yang melaporkan atau belum, semoga dengan ditulis di media segera ditindak dan dihentikan kecurangan seperti itu kan kasihan warga yang betul betul membutuhkan BBM solar ujar salah satu warga yang mengantri di belakang dan mengambil gambar saat kejadian.

Dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur menyebutkan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Dan penggunaan jerigen plastik Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Jeriken plastik tidak dibolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jeriken plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api, Hal itu sudah menjadi Standar Operational Prosedur (SOP) oleh Pertamina pada setiap SPBU termasuk juga SPBU 54.622.13 Siman Sekaran.

Redaksi sengaja tidak berkomunikasi atau melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU dikarenakan terjadi kesalah pahaman dengan disangka melakukan deal tertentu agar tulisan ini tidak ditayangkan.( SG/Red)