KEDIRI, JOGOJATIM – Aksi pengisian BBM Jenis Solar yang melebihi kapasitas mulai terkuak. Disinyalir Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tersebut Pemilik lapak mendapatkankan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membeli dengan harga subsidi dengan cara menggunakan Mobil Modifikasi.
Diketahui pemilik tengki PT. Dani Petroleum Sinergi berinisial IW, yang beroperasi dan berkeliaran dilapak lapak solar di jawa timur. Selasa (2/5/23)
Setelah melakukan pembelian Bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, Pemilik Lapak bekerja sama dengan Transportir Tengki Dan di bawah atau di jual ke Pengusaha Pengusaha dengan Harga Non Subsidi.
Konon PT. Dani Petroleum Sinergi di Wilayah Hukum Polres Kediri sempat di perkarakan oleh salah satu LSM yang berkantor di Mojokerto.
Namun disisi lain, PT. Dani Petroleum Sinergi kapasitas 5000 (lima ribu liter) atau 5 Ton sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2023 siang hari kepergok LSM (GEMICAK) sedang mengirim bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar ke Wilayah Hukum Polres Mojokerto.
Ditempat kejadian saat di konfirmasi dan dimintai keterangan, sopir tanki tidak tau menau tentang asal usul BBM Solar tersebut. Bahkan sang Sopir menyebutnya ini milik bapak Iwan, dan memberikan Nomor nya 0821165364xx
Sampai berita ini diturunkan IW diduga Pemilik Tengki atau Direktur PT. Dani Petroleum Sinergi saat di Konfirmasi oleh ketua LSM (GMICAK ) dan awak Media, enggan memberikan keterangan, jawabnya ringan itu Solar Industri.
Dengan kejadian tersebut IW telah melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Tim)