JOGOJATIM.Surabaya – Sidang Pembacaan Dakwaan Kurir sabu sabu dan ekstasi, terdakwa Syamsul arifin, sidang yang di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (18/05/2021).
Dalam sidang dakwaan Jaksa Suparlan cukup tinggi, terdakwa menolak di dampingi penasihat hukum. Penolakan itu disampaikan, pada sidang di ruang Cakra PN surabaya.
Saat itu, majelis hakim di ketuai Moch Fadjarisman memerintah jaksa agar menawarkan pada terdakwa, menjalani sidang sendiri atau didampingi penasihat hukum.
“Saya maju sendiri Yang Mulia,” kata Syamsul Arifin, di hadapan majelis hakim, menjawab tawaran jaksa.
Suparlan dalam dakwaan menyebut, terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari Zainul alias Vian (DPO). Untuk mengambil ranjauan paket narkotika jenis ekstasi.
Kemudian terdakwa mengambil paket ekstasi di bawah pohon, pinggir Jalan Raya Desa Wonokerto, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa ini terjadi pada Pebruari 2021.
“Ekstasinya terbungkus tas plastik warna putih, berisi dua poket klip berisi masing masing 100 pil ekstasi warna hijau, dan dibawa pulang,” kata Suparlan.
Masih di bulan Februari, terdakwa Syamsul Arifin juga mendapat pesan dari Zainul, untuk mengambil ranjauan paket sabu seberat ± 50 gram, beserta plastiknya di daerah Manukan. Tepatnya di bawah pohon depan toko Mandala, Jalan Manukan Dalam, Tandes.
Pada 18 Februari 2021, Zainul memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan sabu dan ekstasi kepada para pembeli.
“Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, mendapatkan upah Rp 1,4 juta dari Zainul, dikirim melalui transfer. Dan bisa menggunakan narkoba secara gratis,” jelas Suparlan.
Sehari kemudian, 19 Februari 2021, terdakwa ditangkap di rumah Jalan Petemon V Belakang, Kelurahan Petemon. Penangkapnya, Bayu Janurda dan Heffy Arys Setiono bersama tim dari Satresnarkoba Polrestabes.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dua poket plastik klip isi 100 butir dan 76 butir ekstasi warna hijau.
Satu poket sabu dengan berat ± 28 gram beserta plastiknya, 2 timbangan elektrik, 2 sekrop sedotan plastik, 1 sendok susu, 3 pak plastik, 2 HP merek Vivo dan Nokia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat saksi penangkap Bayu Janurda dan Heffy Arys Setiono, dihadirkan sebagai saksi, terdakwa membenarkan keteranganya. Mulai saat tertangkap dan barang bukti yang ditemukan para saksi.
Bahkan ketika terdakwa Syamsul diperiksa majelis hakim dan jaksa, dia secara terus terang mengaku sebagai kurir sejak September 2020.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan bagi terdakwa yang mengaku belum pernah dihukum itu. (Prz)