SURABAYA, Jogojatim. com – Perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10).
Jika dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta mengenai asal wire rope dan sertifikat SNI dari pemasok, sidang kali ini mulai menyoroti bagaimana hukum pidana seharusnya diterapkan terhadap perkara yang juga berkaitan dengan ketentuan administratif.
Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, menjelaskan bahwa hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Menurut dia, suatu perkara pidana dapat berangkat dari persoalan hukum lain, termasuk perdata maupun administrasi.
“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.
Ia juga menyinggung prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir apabila mekanisme atau sanksi lain dinilai tidak efektif.
“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.
Sidang Sebelumnya Ungkap SNI dari Pemasok
Keterangan ahli tersebut menjadi relevan dengan sejumlah fakta yang telah terungkap sebelumnya.
Dalam sidang terdahulu, Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Andre menyebut, berdasarkan pengetahuannya, wire rope yang diterima PT BPI dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” ujar Andre dalam persidangan sebelumnya.
Namun, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perusahaan pemasok memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Jaksa kemudian mendalilkan wire rope tersebut dipasarkan PT BPI dengan merek UNISTRAND dan RRT, sedangkan PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI atas kedua merek tersebut.
Dengan demikian, persoalan yang mengemuka dalam persidangan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya sertifikasi SNI, tetapi juga kesesuaian antara sertifikasi, merek produk, serta pertanggungjawaban hukum atas produk yang diperdagangkan.
Ahli Bedakan Pelanggaran Administratif dan Pidana
Dalam keterangannya, Sholehuddin turut membahas konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.
Menurut dia, sejumlah undang-undang pada dasarnya mengatur persoalan administratif, namun dilengkapi ancaman pidana sebagai instrumen agar ketentuan tersebut dipatuhi.
Ia mencontohkan aturan mengenai perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.
“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, perlu dibedakan antara sanksi administratif dengan sanksi pidana.
“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.
Penjelasan tersebut membuat persidangan kini tidak hanya menguji fakta terkait produk dan sertifikasinya, tetapi juga karakter hukum dari pelanggaran yang didakwakan.
Majelis hakim nantinya akan menilai apakah fakta yang terungkap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa atau terdapat aspek administratif yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan hukumnya.
Aturan Lebih Menguntungkan Terdakwa Ikut Dibahas
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, dalam persidangan turut menanyakan mengenai perubahan ketentuan pidana setelah perbuatan yang didakwakan terjadi.
Edward menyebut peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana pada Januari 2026.
Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional yang pada prinsipnya mengatur penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Sholehuddin menjelaskan bahwa jika perkara belum memperoleh putusan, maka aturan lama dan aturan baru perlu dibandingkan.
“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” katanya.
Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman.
Ia juga menilai penyelesaian perkara pidana tidak harus selalu berakhir dengan pidana penjara.
“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” ujarnya.
Bermula dari Penggeledahan Gudang
Perkara ini bermula dari penggeledahan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran bermerek UNISTRAND dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Setelah fakta soal asal barang dan sertifikasi terungkap dalam sidang sebelumnya, keterangan ahli pidana kali ini membuat fokus perkara berkembang pada satu pertanyaan penting: apakah persoalan yang didakwakan memang telah masuk wilayah pidana, atau masih memiliki karakter administratif yang harus diperhitungkan lebih dahulu

























