SURABAYA, Jogojatim. com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai puluhan gram, dalam operasi penindakan peredaran gelap narkoba di wilayah Surabaya Barat.
Penangkapan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/433/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pel. Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, tertanggal 18 Agustus 2026.
Tersangka diidentifikasi berinisial A.T.F (23 tahun), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tepat di lingkungan perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri.
Petugas menemukan dan menyita langsung barang bukti berupa 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total sekitar 42,0 gram yang disembunyikan tersangka di bawah meja di dalam kamar rumahnya. Selain itu, disita pula seperangkat alat penimbang, klip plastik kosong, tas selempang, kotak plastik, paket yang dibungkus lakban, serta satu unit ponsel.
Berdasarkan pemeriksaan, narkotika tersebut diterima tersangka dari seseorang yang dipanggil KEBO yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Babatan, Kecamatan Wiyung.
Tersangka mengakui telah mengedarkan sabu selama tiga tahun terakhir. Dalam sehari, ia dapat melakukan transaksi penjualannya satu hingga sepuluh kali. Sistem penyerahan dilakukan dengan cara “ditanam” atau diletakkan di tempat yang telah disepakati pembeli, dikenal sebagai sistem ranjau. Harga per bungkus berkisar Rp100.000 hingga Rp800.000 rupiah.
Keuntungan yang diterima tidak hanya berupa uang tunai antara Rp200.000 hingga Rp1.000.000 per pasokan dari KEBO, melainkan juga akses mengonsumsi narkoba secara cuma-cuma. Motif utama pengedaran diakui untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendapatkan pasokan narkoba bagi dirinya sendiri.
Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan kasus ini kini masuk tahap penyidikan mendalam. Tersangka dikenakan pasal pengedaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana bagi pelaku dapat berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp2 miliar.
“Kami terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Langkah selanjutnya adalah menuntaskan berkas perkara sekaligus memburu pihak yang diduga sebagai pemasok yang masih buron,” ujar pihak kepolisian. Penyidikan berlanjut dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap jaringan lebih luas. (Prz)























