Dugaan Mafia Solar di Probolinggo: Oknum Coklat Diduga Jadi Pemodal, SPBU Dikuasai Sistematis  

PROBOLINGGO, Jogojatim.Com – Praktik penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar kembali mencoreng nama baik penegakan hukum di wilayah Kota Probolinggo.

Investigasi24 Dilihat

PROBOLINGGO, Jogojatim.Com – Praktik penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar kembali mencoreng nama baik penegakan hukum di wilayah Kota Probolinggo. Yang memiriskan, aktivitas yang berjalan terorganisir ini diduga oknum kepolisian terlibat yang justru seharusnya bertugas menindak pelanggaran tersebut.

 

Berdasarkan pantauan investigasi dan informasi yang dihimpun awak media, dugaan keterlibatan oknum Polres Probolinggo Kota bahkan disebut berperan ganda sebagai pemodal sekaligus koordinator utama jaringan ini. Ia adalah oknum berinisial (DJ) duduga oknum polres probilinggo yang diketahui diduga oknum tersebut sebagai penyidik. Selain itu, beredar pula informasi adanya keterlibatan oknum anggota diduga dari Polsek setempat yang akrab disapa Ateng.

 

Modus operandi yang diterapkan pun terencana. Para pelaku menggunakan armada mobil penumpang jenis Isuzu Panther dan Mitsubishi Kuda yang telah dimodifikasi secara khusus. Bagian dalam kendaraan diubah agar mampu menampung Solar dalam jumlah besar, dengan kapasitas masing-masing kendaraan disebut bisa mencapai sekitar satu ton per pengisian.

 

Rangkaian aktivitas ini berjalan berulang kali dan terstruktur. Pantauan awak media mencatat, kendaraan yang sama terlihat melakukan pengisian di dua lokasi berbeda: pertama di SPBU Pertamina 54.672.06 Ketapang, Jalan Raya Bromo, kemudian beralih mengisi kembali di SPBU Pertamina 54.672.10 Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok. Bahkan, informasi yang berkembang menyebutkan hampir seluruh penjuru SPBU di wilayah Kota Probolinggo telah dikuasai oleh jaringan ini untuk memuluskan akses pasokan.

 

Seorang warga yang ditemui awak media di lokasi penampungan—saat hendak membawa dua jerigen menggunakan sepeda motor—memberikan keterangan yang mengejutkan. “Ini solar dari SPBU Mas, ditampung di sini kemudian dijual lagi ke industri sesuai pesanan, lalu diangkut pakai tangki biru putih polos tanpa label perusahaan alias ilegal. Yang memodali itu oknum anggota polisi, namanya Pak Dwi Juanda dari Polres Probolinggo Kota bagian penyidik,” tegas warga tersebut yang enggan disebutkan namanya.

 

Solar yang dikumpulkan dan ditimbun itu kemudian dijual kembali dengan harga setara harga industri, jauh lebih tinggi dibanding harga eceran subsidi, demi meraup keuntungan pribadi yang besar.

 

Ketika dimintai keterangan terkait dugaan yang mencuat ini, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Akp Didik Hariyono, diduga justru membungkam serapat-rapatnya dan enggan memberikan penjelasan apa pun kepada awak media.

 

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini jelas merugikan masyarakat luas sekaligus merugikan keuangan negara. Perlu diketahui, tindakan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda mencapai paling tinggi Rp60 miliar.

 

Sementara itu, untuk menekan penyimpangan serupa, PT Pertamina terus berupaya memodernisasi sistem pemantauan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas siapa pun pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat penegak hukum.(Rhn/Tim/Red)

NB: Berita ini akan terus dikembangkan menyusul tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan keterlibatan oknum diduga dari kepolisian tersebut.