Sosok Tertutup dan Tak Dikenal Warga: Profil Jefry Santoso, Pengedar Kosmetik Ilegal yang Dijerat Hukum di Surabaya  

Investigasi15 Dilihat

SURABAYA, Jogojatim. com – Sosok Jefry Santoso, pengusaha yang kini menjadi terdakwa dalam perkara pidana kesehatan di Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata jarang diketahui warga lingkungannya meski telah lama berdomisili di kawasan elit Klampis Aji.

Hal ini terungkap saat pengurus RT 001/RW 009 memberikan keterangan usai penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada Oktober 2025 lalu.

Mewakili ketua RT yang sedang berada di Jakarta, pengurus lingkungan yang meminta inisial F membenarkan adanya penggeledahan di kediaman Jefry, Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Desa Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo.

“Terus terang saya cuma tahu rumahnya, tidak tahu orangnya yang mana, apalagi urusan bisnisnya. Nama lengkapnya Jefry Santoso pun saya ketahui hanya dari data sensus warga. Katanya orangnya tertutup, kami baru tahu soal ini setelah ada aparat datang,” ujarnya, Jumat (31/7/2026). Ia juga menegaskan tidak pernah mendapat laporan maupun permohonan izin terkait usaha kosmetik di lokasi tersebut.

Dari pantauan di lokasi, bangunan rumah tampak biasa saja tanpa penanda usaha, namun terlihat dua unit mobil mewah terparkir di garasi. Saat tim konfirmasi mendatangi tempat tersebut, seorang wanita bernama Mumun menyatakan Jefry tidak berada di rumah. “Pak Jefry tidak ada, beliau pergi keluar,” katanya singkat. Hingga kini belum diketahui keberadaan pasti terdakwa beserta status penahanannya—apakah dalam tahanan kota atau tahanan rumah.

Ancaman Hukum Hingga 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Siska mendakwa Jefry berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia diduga mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik impor dari Tiongkok tanpa izin edar Badan POM selama dua tahun terakhir. Berdasarkan klarifikasi Badan POM tanggal 29 Januari 2026, produk-produk tersebut tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat, maupun mutu.

Daftar barang bukti yang disita mencakup puluhan jenis produk, antara lain:

Glutax 100000GX, Dermaheal HSR Hyaluronic, Botulax Clostridium 300, Rejuran Skin Booster, Lipo Lab V Line Solution, Neuramis Deep Lidocaine, Voluma With Lidocaine, serta Curenex Intense Glow Shine, Jalupro Super Hydro, dan Gouri Polycapro.

Secara hukum, pasal yang dijeratkan mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Ancaman hukuman di atas lima tahun tersebut juga secara objektif memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa terkait dakwaan yang disandang.(red)