Perjudian Sabung Ayam dan Cap Jiki Beroperasi Terang‑Terangan di Blitar Kota, Warga Desak Penindakan Tegas

BLITAR KOTA. Jogojatim. Com – Aktivitas perjudian berupa sabung ayam, cap jiki, dan permainan dadu diduga beroperasi secara terbuka di dua wilayah kecamatan dalam lingkup Blitar Kota sejak April 2026. Keberadaan arena perjudian ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat, yang kini menuntut kepolisian setempat untuk segera melakukan penertiban dan penindakan hukum secara tegas.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi kegiatan tersebut teridentifikasi di dua titik: pertama di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, yang dikelola oleh warga bernama Yuli; dan kedua di Desa Jati Lengger, Kecamatan Ponggok, di bawah pengelolaan Eko. Kegiatan berlangsung dari siang hingga larut malam dan ramai dikunjungi peserta bahkan dari luar wilayah setempat. Hal yang semakin mengkhawatirkan adalah laporan kehadiran anak‑anak dan remaja yang masih di bawah umur, yang tidak hanya menjadi penonton namun juga berpotensi terpapar dan terlibat dalam praktik taruhan uang.

 

Salah satu warga setempat yang dipanggil dengan nama samaran Mrx menyampaikan kekecewaan sekaligus harapan yang besar. “Kami meminta aparat kepolisian segera turun tangan membubarkan kegiatan ini dan menindak para penyelenggara. Aktivitas ini jelas melanggar hukum dan terbukti memberatkan kondisi ekonomi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

 

Seorang tokoh masyarakat menegaskan bahwa fenomena ini sangat tidak pantas terjadi di Blitar – wilayah yang dikenal sebagai tanah kelahiran Proklamator Kemerdekaan Indonesia, Ir. Soekarno. “Blitar adalah bumi Bung Karno, tempat yang penuh nilai sejarah dan perjuangan. Sangat disayangkan jika nama daerah ini justru tercoreng karena dibiarkannya praktik perjudian tumbuh subur tanpa kendali,” tegasnya.

 

Secara ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, segala bentuk kegiatan perjudian termasuk sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara yang dapat mencapai hingga 10 tahun bagi para pelaku maupun penyelenggaranya.

 

Selain aspek hukum, dampak sosial yang ditimbulkan juga dinilai sangat merugikan. Praktik ini terbukti merusak keharmonisan rumah tangga, menurunkan tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga, serta merusak moral dan karakter generasi muda yang menjadi tumpuan masa depan daerah. Kecanduan terhadap permainan taruhan juga berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan yang sulit diputus.

 

Sampai saat ini, masyarakat masih menantikan langkah nyata dari Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota. Harapan yang tumbuh di tengah masyarakat adalah agar penindakan dilakukan secara menyeluruh dan tuntas, sehingga praktik serupa tidak semakin mengakar dan merusak sendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat di wilayah Blitar Kota. (Praz/tim/Red )