ARENA SABUNG AYAM ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI BLITAR, ANAK DI BAWAH UMUR DIDUGA TERLIBAT

Hukum & Kriminal121 Dilihat

BLITAR, Jogojatim.Com – Aktivitas perjudian sabung ayam diduga kembali mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Blitar. Di tengah gencarnya upaya pemberantasan penyakit masyarakat, sebuah arena perjudian di Desa Kemloko, Kecamatan Garum justru diketahui beroperasi secara terbuka dan ramai dikunjungi penjudi dari berbagai daerah. Senin, (6/7 2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena tersebut diduga telah berjalan sejak April 2026. Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar aturan ini berlangsung tanpa rasa takut, dengan kedatangan pengunjung yang terus berdatangan mulai siang hingga larut malam.

Kekhawatiran semakin memuncak setelah sejumlah warga mengonfirmasi bahwa arena itu tidak hanya dihadiri orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja di bawah umur. Mereka terlihat menonton pertandingan, bahkan diduga mulai terpapar dan terlibat dalam atmosfer taruhan uang.

“Sejak Jumat lalu lokasi itu sangat ramai. Yang datang bukan hanya orang tua, melainkan juga anak-anak muda bahkan yang masih di bawah umur. Hal ini sangat memprihatinkan, karena seolah-olah mereka diajari cara berjudi sejak usia dini,” ungkap seorang warga Desa Kemloko yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat ditemui wartawan Minggu (5/7/2026).

Berdasarkan keterangan warga, arena sabung ayam ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial ARP. Aktivitas perjudian dikabarkan berlangsung rutin dan semakin ramai seiring berjalannya waktu, dengan nominal taruhan yang terbilang besar.

“Pengelolanya disebut berinisial ARP. Setiap kali ada jadwal sabung ayam, orang berdatangan dari berbagai penjuru. Taruhan yang dipasang pun tidak sedikit,” tambahnya.

Fenomena ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat. Pasalnya, perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bom waktu yang dapat merusak sendi kehidupan sosial.

“Perjudian mampu menghancurkan moral, memecah belah rumah tangga, hingga melumpuhkan ekonomi keluarga,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat. Ia pun menegaskan, sebagai tanah kelahiran Proklamator Kemerdekaan Ir. Soekarno, Blitar seharusnya menjadi wilayah yang bersih dari praktik merusak semacam ini.

“Ini adalah bumi Bung Karno. Jangan sampai tanah kelahiran tokoh bangsa ini justru dikenal karena suburnya aktivitas perjudian yang tidak terkendali,” tegasnya.

Secara hukum, penyelenggaraan maupun partisipasi dalam perjudian termasuk sabung ayam dilarang keras di Indonesia. Pelaku dapat dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut masih berani berlangsung di tengah masyarakat. Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sebelum dampak buruknya semakin meluas dan sulit diberantas.

“Kami berharap kepolisian segera turun tangan melakukan penertiban. Jangan biarkan ini berlarut-larut. Jika dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya segelintir orang, melainkan masa depan generasi muda dan tatanan kehidupan kita di sini,” harap warga.

Masyarakat menilai tindakan tegas dan nyata mutlak diperlukan agar praktik perjudian tidak semakin mengakar. Selain merusak karakter generasi penerus, perjudian juga berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan baru akibat kecanduan taruhan yang tak terkendali.

Saat ini sorotan publik tertuju pada respons aparat di wilayah Kabupaten Blitar. Apakah arena sabung ayam yang diduga dikelola ARP itu akan segera ditutup, atau justru dibiarkan terus beroperasi tanpa hambatan? Satu hal yang pasti: masyarakat tidak ingin tanah kelahiran Bung Karno berubah menjadi sarang perjudian yang menggerus masa depan bangsa. (Tim /Red)